Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak

Tarif 1% untuk Wajib Pajak yang memiliki Peredaran...

PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak ...

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Arsip Artikel
November 2008
Desember 2008
Januari 2009
Maret 2009
April 2009
Agustus 2009
Agustus 2010
Mei 2013
Juli 2013
September 2013
Juni 2015
Tarif 1% untuk Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 milyar
27 September 2013

Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu diberikan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf e dan Pasal 17 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut di antaranya yaitu atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap.
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak.

dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah 1%. Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% dikalikan dengan jumlah peredaran bruto setiap bulan.

Peredaran bruto yang dimaksud merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada Butir 2 meliputi :

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan / peragawati, pemain drama dan penari.
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator.
  • Pengarang, peneliti dan penerjemah.
  • Agen iklan.
  • Pengawas atau pengelola proyek.
  • Perantara.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Agen asuransi.
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 1% ini didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000,00 dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan 1% sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp 4.800.000.000,00 pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Wajib Pajak yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana peraturan ini, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan ini dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini, maka ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Terdapat ketentuan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang diberikan melalui Surat Keterangan Bebas. Surat Keterangan Bebas ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan tersebut, maka ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan ini diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan syarat :

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas.
  2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Apabila Anda memerlukan bimbingan dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi Anda. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.

Informasi peraturan lebih detail silahkan dilihat di :



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 10:50 AM   3 komentar

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung