Dalam rangka memberi kepastian dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pada tanggal 30 April 2010 Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-24/PJ/2010 tentang perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 tentang tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dalam Pasal 3 peraturan ini diatur bahwa Pemotong / Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :
- Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia,
- Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi, dan
- Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.
Dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi, Pemotong / Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.36 Th.2008.
Persyaratan administratif yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong / Pemungut Pajak :
- Menggunakan Form DGT 1 atau Form DGT 2,
- Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap,
- Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B,
- Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B, dan
- Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Form DGT 1 yang disampaikan kepada Pemotong / Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Pemotong / Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi Form DGT 1 atau Form DGT 2 yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.
Form DGT 2 digunakan dalam hal WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen. Form DGT 2 juga digunakan dalam hal WPLN bank
dan WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan Subjek Pajak di
negara mitra P3B Indonesia.
Bukti pemotongan atau pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong / Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong / Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di :
Perdirjen Pajak No.PER-24/PJ/2010
Perdirjen Pajak No.PER-61/PJ/2009 dan ralatnya
SE Dirjen Pajak No.SE-114/PJ/2009.