Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan peraturan p...

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Perlakuan PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri

Masih belum punya NPWP, tidak harus bayar Fiskal L...

Udah Januari 2009, NPWP masih dalam proses, gimana...

Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri

Arsip Artikel
PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak awal tahun
28 Mei 2013

Ada karyawan perusahaan saya yang baru mulai masuk kerja bulan ini. Bagaimana cara menghitung pajak yang harus kami potong ? Apakah sama dengan karyawan lainnya yang sejak awal tahun sudah bekerja di perusahaan saya ? Begitulah sebuah pertanyaan yang timbul dari hasil diskusi saya dengan seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan swasta.

Dalam Pasal 14 Ayat (4) Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2012 diatur bahwa dalam hal kewajiban pajak subjektif pegawai tetap terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.

Berapa besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan terhadap penghasilan pegawai tetap dengan kasus seperti itu ? Berikut ini langkah-langkahnya :

Langkah 1 :

Hitung jumlah Penghasilan Bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.

Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan Penghasilan Bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Langkah 2 :

Hitung jumlah Penghasilan Neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi Penghasilan Bruto sebulan dengan Biaya Jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), iuran Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.

Besarnya Biaya Jabatan adalah 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan.

Langkah 3 :

Hitung Penghasilan Neto setahun.

Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka Penghasilan Neto setahun dihitung dengan mengalikan Penghasilan Neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.

Langkah 4 :

Hitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan Neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besarnya PTKP untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp 24.300.000,- dengan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 2.025.000,- dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga adalah Rp 2.025.000,-

Langkah 5 :

Hitung PPh Terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,- tarif pajaknya adalah 5%. Tarif pajak ini progresif hingga maksimal 30%.

Besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Langkah 6 :

Hitung PPh Pasal 21 sebulan, inilah yang harus dipotong dan atau disetor ke Kas Negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.



Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun :

Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2013. Budiyanta menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2013 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan = Rp 8.000.000,00

Pengurangan :
1. Biaya Jabatan = 5% x Rp 8.000.000,00 = Rp 400.000,00
2. Iuran Pensiun = Rp 150.000,00
Total pengurangan = Rp 550.000,00

Penghasilan neto sebulan = Rp 8.000.000,00 - Rp 550.000,00 = Rp 7.450.000,00

Penghasilan neto setahun = 4 x Rp 7.450.000,00 = Rp 29.800.000,00

PTKP :
1. Untuk WP sendiri = Rp 24.300.000,00
2. Tambahan WP kawin = Rp 2.025.000,00
Total PTKP = Rp 26.325.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 29.800.000,00 - Rp 26.325.000,00 = Rp 3.475.000,00

PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp 3.475.000,00 = Rp 173.750,00

PPh Pasal 21 sebulan = Rp 173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00



 

Informasi peraturan lebih detail silahkan dilihat di :




Ditulis oleh Agus Win pada 11:05 AM  
1 Komentar :
  • At Jumat, 26 Juli 2013 pukul 08.28.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Terimakasih artikelnya. Untuk PTKP jadi tetap menggunakan nilai penuh meskipun tidak bekerja dari bulan januari ya? kalo ada waktu boleh dicoba perhitungan pajak di http://hitung-pph21.appspot.com terimakasih

     
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung