Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak

Tarif 1% untuk Wajib Pajak yang memiliki Peredaran...

PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak ...

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Arsip Artikel
November 2008
Desember 2008
Januari 2009
Maret 2009
April 2009
Agustus 2009
Agustus 2010
Mei 2013
Juli 2013
September 2013
Juni 2015
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
06 Maret 2009

Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal. Di dalam Pasal 23 UU No.41 Th.2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 diatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan persetujuan DPR RI yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa penetapan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009.

Berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009, DPR RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, pada tanggal 3 Maret 2009 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.03/2009. Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, pada tanggal 4 Maret 2009 Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-22/PJ/2009.

Dalam Pasal 2 Permenkeu No.43/PMK.03/2009 dan Pasal 1 Perdirjen Pajak No.PER-22/PJ/2009 diatur bahwa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5.000.000,- dalam satu bulan.

Kategori usaha tertentu sebagaimana tersebut di atas tercantum dalam Lampiran Permenkeu No.43/PMK.03/2009 yang meliputi :

  • Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan.

  • Kategori usaha perikanan.

  • Kategori usaha industri pengolahan.

Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran II Perdirjen Pajak No.PER-22/PJ/2009. Atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja. Formulir dan SSP dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama.

Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2009.

Dalam hal PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas Negara sehingga terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dalam suatu masa pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya melalui SPT Masa PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara tersebut wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan masa pajak berikutnya.

Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas pelaksanaan pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, yaitu dalam bentuk pemberi kerja tidak membayarkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja yang memenuhi ketentuan, atau PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan Pasal 13 Ayat (3) UU No.28 Th.2007.

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Februari 2009 s.d. Nopember 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.

Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan sampai dengan masa pajak Juni 2009. Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki NPWP. Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi tersebut tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja.

Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di Permenkeu No.43/PMK.03/2009 dan Perdirjen Pajak No.PER-22/PJ/2009.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 12:33 PM   0 komentar

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung