Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan peraturan p...

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Perlakuan PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri

Masih belum punya NPWP, tidak harus bayar Fiskal L...

Udah Januari 2009, NPWP masih dalam proses, gimana...

Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri

Punya NPWP, tidak bayar Fiskal Luar Negeri

Sunset Policy 2008

Perlakuan perpajakan di Pulau Bintan dan Pulau Kar...

Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Daerah ...

Arsip Artikel
Sanksi pajak dihapuskan
14 April 2009

Pemerintah menghapus sanksi denda Rp 100.000,00 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melewati batas waktu 31 Maret 2009. Ini dilakukan karena masih banyak orang yang tidak memiliki pengetahuan perpajakan secara memadai.

"Fasilitas ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak awal tahun 2008 hingga 31 Maret 2009. Bagi mereka, kami bebaskan sanksi denda Rp 100.000,00 meskipun menyerahkan SPT-nya terlambat," ujar Dirjen Pajak, Darmin Nasution, di Jakarta, Senin (13/4).

Ditjen Pajak hanya memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2009 bagi Wajib Pajak untuk menyerahkan SPT tanpa terkena denda keterlambatan. Setelah itu, sanksi denda tersebut akan kembali diberlakukan.

Menurut Darmin, penghapusan ini tidak berlaku atas sanksi bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar terlambat. "Fasilitas ini kami berikan pada Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Wajib Pajak Badan. Karena banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang pengetahuannya minim. Fasilitas lain, seperti penyerahan SPT di semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Drop Box, tetap berlaku," ujarnya.

Kurang dari separuh

Hingga 31 Maret 2009, jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2008 yang diserahkan ke Ditjen Pajak baru mencapai 4,15 juta berkas atau 37,2% dari jumlah NPWP yang sudah diterbitkan Ditjen Pajak, yakni 11,167 juta. Jumlah ini naik dibandingkan 31 Desember 2008 sebanyak 8,807 juta NPWP. Penyerahan itu lebih tinggi dibandingkan tingkat penyampaian SPT pada tahun 2006 yang hanya mencapai 29,6% dari jumlah NPWP.

Darmin menyebutkan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan cepat (quick count) yang didasarkan atas jumlah tanda terima SPT yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Adapun jumlah riil SPT yang terkumpul akan diketahui beberapa hari ke depan setelah aparat pajak memeriksanya satu per satu.

Penyerahan SPT merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SPT wajib diserahkan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Penerimaan pajak Triwulan I 2009 dilaporkan tumbuh 1,92% di atas penerimaan Triwulan I 2008. Pada Triwulan I 2009, penerimaan pajak mencapai Rp 113,753 triliun.

Ketua Komite Tetap Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Kamar Dagang dan Industri, Bambang Soesatyo, mengingatkan masalah utama pemerintah itu tidak dalam hal penerimaan, melainkan pada realisasi belanjanya. Padahal, realisasi belanja pemerintah akan mendorong sektor lain untuk tumbuh.

"Pemerintah gagal memperbaiki manajemen pemanfaatan APBN sebab target penerimaan bisa diwujudkan dengan cepat, tetapi penyerapan anggaran belanjanya tidak pernah efektif," tuturnya.

Sumber :
Kompas (Selasa, 14 April 2009)




Ditulis oleh Agus Win pada 2:56 PM  
0 Komentar :
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung