|
PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) |
29 Juli 2013 |
Lho, kok THR saya dipotong pajak ? Kan tidak rutin tiap bulan saya mendapatkan THR ? Bukannya cuma gaji saja yang dipotong pajak ? Begitulah pertanyaan yang mungkin terlontar dari teman-teman yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta pada saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang lazim terjadi di masa menjelang lebaran seperti saat ini. Dalam artikel ini saya akan membantu memberikan informasi perpajakan terkait dengan THR. Kalau kita simak di dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, di sana diatur bahwa salah satu penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Di Pasal 1 Angka 16 dijelaskan bahwa penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Lantas, berapa pajak yang dipotong dari THR ? Apabila kepada pegawai tetap diberikan penghasilan tidak teratur, dalam hal ini adalah THR, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut : - Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan THR.
- Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR.
- Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan poin 1 dan poin 2 adalah PPh Pasal 21 atas THR.
Masih belum jelas ? Mari kita lihat contoh penghitungannya sebagai berikut. Joko Qurnain, status tidak kawin, bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.500.000,00 sebulan. Pada bulan Maret 2013 Joko Qurnain menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00 sehingga pada bulan Maret 2013 Joko Qurnain penghasilan berupa gaji sebesar Rp 2.500.000,00 dan THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko Qurnain membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00. LANGKAH 1 : Hitung PPh Pasal 21 atas gaji dan THR (penghasilan setahun) : Gaji setahun (12 x Rp 2.500.000,00) | | Rp | | 30.000.000,00 |
T H R | | Rp | | 5.000.000,00 |
Penghasilan Bruto setahun (Gaji setahun + THR) | | Rp | | 35.000.000,00 |
| | | | |
Pengurangan : | | | | |
Biaya Jabatan (5% x Rp 35.000.000,00) | | Rp | | 1.750.000,00 |
Iuran Pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00) | | Rp | | 720.000,00 |
| | | | |
Penghasilan Neto setahun | | Rp | | 32.530.000,00 |
| | | | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status Tidak Kawin | | Rp | | 24.300.000,00 |
| | | | |
Penghasilan Kena Pajak | | Rp | | 8.230.000,00 |
| | | | |
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 8.230.000,00) | | Rp | | 411.500,00 |
LANGKAH 2 : Hitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun : Gaji setahun (12 x Rp 2.500.000,00) | | Rp | | 30.000.000,00 |
| | | | |
Pengurangan : | | | | |
Biaya Jabatan (5% x Rp 30.000.000,00) | | Rp | | 1.500.000,00 |
Iuran Pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00) | | Rp | | 720.000,00 |
| | | | |
Penghasilan Neto setahun | | Rp | | 27.780.000,00 |
| | | | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status Tidak Kawin | | Rp | | 24.300.000,00 |
| | | | |
Penghasilan Kena Pajak | | Rp | | 3.480.000,00 |
| | | | |
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 3.480.000,00) | | Rp | | 174.000,00 |
LANGKAH 3 : PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Rp 411.500,00 - Rp 174.000,00 = Rp 237.500,00 Masih belum jelas ? Apabila Anda memerlukan bimbingan dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi Anda. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Informasi peraturan lebih detail silahkan dilihat di :
|
Ditulis oleh Agus Win pada 5:05 PM   |
|
25 Komentar : |
-
Pak Agus untuk bulan september berapa total pajak yg harus di bayar oleh joko? Apakah benar joko harus membayar pajaknya di bulan september sebesar Rp.263.500,- yaitu Rp.237.500,- (PPh 21 atas THR) ditambah Rp.26.000,-(PPh 21 sebulan). Terima kasih atas jawabannya.
-
Berdasarkan contoh kasus di atas, atas THR sebesar Rp 5.000.000,00 yang diperoleh oleh Joko harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp Rp 237.500,00. Sedangkan atas gajinya Joko sudah dipotong PPh Pasal 21 seperti biasanya.
-
Pak Agus , mohon dijawab , mengapa hasil perkalian akhir pajak terutang tidak dibagi lagi dengan 12 , melihat dasar perhitungan adlah gaji disetahun kan. salam Riri aomwk73@gmail.com
-
Kenapa kok dibagi 12 Bu Riri ? Asumsi THR kan setahun dapetnya cuma 1 kali, bukan 12 kali. Jadi logika kasarnya, dalam setahun kita dapet penghasilan sebesar (12 x gaji) + (1 x THR). Begitu kan ?
Nah untuk menghitung berapa PPh Pasal 21 atas THR, langkah pertama kita hitung terlebih dahulu berapa PPh Pasal 21 atas (12 x gaji) + (1 x THR). Anggap aja hasilnya adalah A.
Setelah ketemu angkanya, kita hitung berapa PPh Pasal 21 atas (12 x gaji). Anggap aja hasilnya adalah B.
Nah besarnya PPh Pasal 21 atas THR adalah A dikurangi B, anggap aja hasilnya adalah C.
Sebesar C inilah yang harus dipotong oleh perusahaan pada saat memberikan THR kepada karyawannya.
-
terimakasih sekali atas respond nya Pak, cepat juga jawabnya .selamt berakhir pekan. salam
-
Pak...bisa kasi contoh perhitungan pajak untuk TKA yg dapat bonus / THR masa kerja kurang dari 1 tahun. terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
-
Pak Agus... Jika Permbayaran THR & Gaji dilakukan Secara Bersamaan (Jika terdapat Cut Off Payroll & Lebaran Berdekatan) Berarti Pajak yang muncul pada Slip Gaji (Mr.Joko-Example) apakah di Total kan atau di Pecah..
Jika di Totalkan berarti Nilainya Pajak Atas Gaiji = 45.791,6 dibulatkan 45.792 ditambah Pajak PPh 21 Atas THR: 237.500 TOTALY = 283.291,6 (dibulatkan 283.292)
apakah Demikian Pak
Terima Kasih,
Hendra LieBoer
-
Pak Hendra, mengenai susunan slip gaji itu wewenang manajemen perusahaan masing-masing. Ketentuan ini hanya mengatur tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 tersebut, serta contoh penghitungannya. Tapi sepertinya akan lebih jelas apabila THR yang merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur ini tetap disebutkan sendiri angka penghasilan maupun pajaknya.
-
Maaf pak Agus untuk contoh perhitungan pph 21 apakah masih nyambung untuk tahun ini? Terima kasih artikelnya sangat membantu saya ^^
-
Asslm Pak Agus, mau tanya pak, kalo shifting itu perhitunganya seperti bonus n thr atau tidak ya pak? apa seperti lembura yang di hitung di setahunkan oleh gaji pokok? thanks ya.
-
intinya rakyat memberikan THR kepada pemerintah setiap tahunnya. baik hati sekali rakyat indonesia. pemerintah belum tentu mau kasih thr kpd rakyatnya khususnya seperti saya karyawan swasta.
-
Terima kasih Pak Oni, sekaligus mengingatkan saya untuk meng-update artikel ini sesuai dengan ketentuan yang baru, yaitu Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2012. Silahkan Pak, sudah saya update artikelnya.
-
Wa'alaikum salaam Pak Adi Danar. Bapak baca-baca dulu Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2012 dan lampirannya, nanti bisa disimpulkan masuk ke model yang mana.
-
Mohon maaf Pak Doni, yang namanya pegawai pemerintah itu ya yang ngasih gaji dan tunjangan itu pemerintah (sumber utamanya dari penerimaan pajak), kalau pegawai swasta ya yang ngasih gaji dan tunjangannya itu perusahaan tempat dia bekerja (sumber utamanya dari penghasilan perusahaan).
-
maaf pak, saya mau bertanya, Misalnya kasusnya seperti ini pak, apakah benar perhitungan yang saya buat?
LANGKAH 1 : Hitung PPh Pasal 21 atas gaji dan thr : Gaji setahun = 1.312.500 tunjangan = 925.000 Jamsostek = 71.760 T H R = 1.312.500 Penghasilan Bruto setahun (Gaji setahun + THR) Rp 29.023.620 Pengurangan : Biaya Jabatan 1.451.181 Iuran Pensiun 26.250 Penghasilan Neto setahun Rp 27.546.189 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Status Kawin 1 anak Rp 28.350.000 Penghasilan Kena Pajak Rp (803.811) PPh Pasal 21 terutang (pph21+thr) Rp (40.191)
LANGKAH 2 : Hitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun : Gaji setahun = 1.312.500 Tunjangan = 925.000 Jamsostek = 71.760 Penghasilan Bruto setahun (Gaji setahun) Rp 27.711.120 Pengurangan : Biaya Jabatan 1.385.556 Iuran Pensiun 26.250 Penghasilan Neto setahun Rp 26.299.314 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Status Kawin 1 anak Rp 28.350.000 Penghasilan Kena Pajak Rp (2.050.686) PPh Pasal 21 terutang (pph21) Rp (102.534)
LANGKAH 3 : PPh Pasal 21 atas THR adalah : Rp (40.191) - Rp (102.534) = Rp 62.344
LANGKAH 4 : Total PPh21 yang harus dilaporkan perusahaan. (Rp -102.534)/12) - Rp 62.344 = Rp 53.799
mohon bantuannya pak, as soon as possible, trims pak
-
maaf pak numpang tanya kalau potongan pajak itu berdasarkan upah pokok saja atau d jumlah dengan yang lain seperti over time dan tunjangan yang lain..... mohon bantuannya pak? trima kasih..
-
Pak Hardi, di dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.36 Th.2008 diatur bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
-
maaf pak mohon bantuan. Jika ada case seperti ini : MK Jan - Mar K/2 Gaji 28.526.096 Kolom 1 JASPRO 4.487.896 Kolom 8
saya sudah coba di ESPT untuk Kolom 21 (PPh 21 Terhutang ) = 2.473.026 mohon pencerahan bagaimana perhitungannya.. terima kasih pak.
-
Pak, bagaimana kalau kasusnya Gaji 7.000.000 dg status menikah 3 anak. Kan kalau ditambah THR jadinya Pendapatan Kena pajak jadi 55 jutaan. sedangkan kalau tanpa THR Pendepatan kena pajak 48 jutaan. Nah...prosentase diatas 50 juta dan dibawah 50 juta kan beda? prosentase mana yg dipakai? 5% atau 15% untuk PPH 21? Terima kasih
-
Tetapi saya temukan ada yang tidak kena potongan pph 21 untuk THR , itu gimana pak ?
-
-
Slamat Siang Pak saya mau tanya.. Saya pnya penghasilan 12.500.000 tunjangan 1.082.890,TK/0 THR 7.291.667 Saya Pegawai Kontrak Maka Tidak Dikenakan Biaya Jabatan.masa kerja saya dri januari. Perhitungan 1 : (12*(12.500.000+1.082.890)+7.291.667)= 170.286.347-24.300.000 = PKP 145.986.347 Terutang 5%*50000000 = 2.500.000 Terutang 15%*95.986.347 = 14.397.952 Terutang = 16.897.952
Perhitungan Ke 2 :
12*(12.500.000+1.082.890)= 162.994.680 - 24.300.000 = PKP 138.694.680 Terutang 5%*50000000 = 2.500.000 Terutang 15%*88.694.680 = 13.304.202 Terutang = 15.804.202
THR = A-B=C
16.897.952-15.804.202= 1.093.750
Pertanyaan ke 1. Knp Besar Sekali Pak?Padahal Klo Dibagi 12 setelah dikali Tarif Progresif akan Menjadi kecil..
Pertanyaan Ke 2.Apakah saya dikenakan Biaya Jabatan???
Terima Kasih
-
Mau tanya Pak? kalu perhitungan THR sudah sangat jelas. untuk laporan Spt psl-21= THR dan potongan pph psl-21, masuk di form mana?, form induk kolom berapa? Bukti potong yang mana?, penghasilan Final atau Tidak Final lainnya ? tolong di upload gambar contoh spt pasal-21 THR, Terima kasih.
-
selamat siang pak. untuk PPh pasal 21 masa juni tahun 2017 dibayarkannya kan bulan juli 2017. Lalu seumpama saya sudah melakukan perhitungan :
-sallary bulan juni 2017 sebesar Rp 29.130.000 dan dari list tadi yang kena PTKP totalnya sebesar Rp 1.200.000
- untuk THR total THR sebesar Rp 26.100.000
Maka berapa PPh psal 21 untuk gaji tetap dan tidak tetap ?
Lalu pada kolom jenis pajak saya harus memilih poin berapa ? (DJP online)
dan pada kolom jenis setoran saya harus memilih poin berapa ? (DJP online)
-
pak mau nanya dengan kasus diatas, untuk masa tersebut angka penghasilan bruto yang di pakai untuk di espt yang mana pak? pengahsilan bruto setahun, atau pengahsilan bruto masa itu ditambah thr nya pak. terima kasih
|
|
<< Home |
|
|
|
| |
Pak Agus untuk bulan september berapa total pajak yg harus di bayar oleh joko?
Apakah benar joko harus membayar pajaknya di bulan september sebesar Rp.263.500,- yaitu Rp.237.500,- (PPh 21 atas THR) ditambah Rp.26.000,-(PPh 21 sebulan).
Terima kasih atas jawabannya.