|
| PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) |
| 22 Agustus 2011 |
Lho, kok THR saya dipotong pajak ? Kan tidak rutin tiap bulan saya mendapatkan THR ? Bukannya cuma gaji saja yang dipotong pajak ? Begitulah pertanyaan yang mungkin terlontar dari teman-teman yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta pada saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang lazim terjadi di masa menjelang lebaran seperti saat ini. Dalam artikel ini saya akan membantu memberikan informasi perpajakan terkait dengan THR.
Kalau kita simak di dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, di sana diatur bahwa salah satu penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Nah ... penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Lantas, berapa pajak yang dipotong dari THR ? Apabila kepada pegawai tetap diberikan penghasilan tidak teratur, dalam hal ini adalah THR, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
- Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan THR.
- Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR.
- Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan poin 1 dan poin 2 adalah PPh Pasal 21 atas THR.
Masih belum jelas ? Mari kita lihat contoh penghitungannya sebagai berikut.
Joko Qurnain, status tidak kawin, bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00.
LANGKAH 1 :
Hitung PPh Pasal 21 atas gaji dan THR (penghasilan setahun) :
| Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00) |
|
Rp |
|
24.000.000,00 |
| T H R |
|
Rp |
|
5.000.000,00 |
| Penghasilan Bruto setahun (Gaji setahun + THR) |
|
Rp |
|
29.000.000,00 |
| |
|
|
|
|
| Pengurangan : |
|
|
|
|
| Biaya Jabatan (5% x Rp 29.000.000,00) |
|
Rp |
|
1.450.000,00 |
| Iuran Pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00) |
|
Rp |
|
720.000,00 |
| |
|
|
|
|
| Penghasilan Neto setahun |
|
Rp |
|
26.830.000,00 |
| |
|
|
|
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status Tidak Kawin |
|
Rp |
|
15.840.000,00 |
| |
|
|
|
|
| Penghasilan Kena Pajak |
|
Rp |
|
10.990.000,00 |
| |
|
|
|
|
| PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 10.990.000,00) |
|
Rp |
|
549.500,00 |
LANGKAH 2 :
Hitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun :
| Gaji setahun (12 x Rp 2.000.000,00) |
|
Rp |
|
24.000.000,00 |
| |
|
|
|
|
| Pengurangan : |
|
|
|
|
| Biaya Jabatan (5% x Rp 29.000.000,00) |
|
Rp |
|
1.450.000,00 |
| Iuran Pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00) |
|
Rp |
|
720.000,00 |
| |
|
|
|
|
| Penghasilan Neto setahun |
|
Rp |
|
22.080.000,00 |
| |
|
|
|
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status Tidak Kawin |
|
Rp |
|
15.840.000,00 |
| |
|
|
|
|
| Penghasilan Kena Pajak |
|
Rp |
|
6.240.000,00 |
| |
|
|
|
|
| PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 6.240.000,00) |
|
Rp |
|
312.000,00 |
LANGKAH 3 :
PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Rp 549.500,00 - Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00
Masih belum jelas ? Apabila Anda memerlukan bimbingan dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi Anda. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Baca selengkapnya ...
|
Ditulis oleh Agus Winarno pada 4:10 PM   |
|
|
|
| PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak awal tahun |
| 10 November 2010 |
Ada karyawan perusahaan saya yang baru mulai masuk kerja bulan ini. Bagaimana cara menghitung pajak yang harus kami potong ? Apakah sama dengan karyawan lainnya yang sejak awal tahun sudah bekerja di perusahaan saya ? Begitulah sebuah pertanyaan yang timbul dari hasil diskusi saya dengan seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan swasta.
Dalam Pasal 14 Ayat (4) Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2009 diatur bahwa dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
Berapa besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan terhadap penghasilan pegawai tetap dengan kasus seperti itu ? Berikut ini langkah-langkahnya :
Langkah 1 :
Hitung jumlah Penghasilan Bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan Penghasilan Bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Langkah 2 :
Hitung jumlah Penghasilan Neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi Penghasilan Bruto sebulan dengan Biaya Jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), iuran Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
Besarnya Biaya Jabatan adalah 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan.
Langkah 3 :
Hitung Penghasilan Neto setahun.
Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka Penghasilan Neto setahun dihitung dengan mengalikan Penghasilan Neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
Langkah 4 :
Hitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan Neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp 15.840.000,- dengan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 1.320.000,- dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga adalah Rp 1.320.000,-
Langkah 5 :
Hitung PPh Terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,- tarif pajaknya adalah 5%. Tarif pajak ini progresif hingga maksimal 30%.
Besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Langkah 6 :
Hitung PPh Pasal 21 sebulan, inilah yang harus dipotong dan atau disetor ke Kas Negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun :
Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2009. Ia menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 6.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan = Rp 6.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan = 5% x Rp 6.000.000,00 = Rp 300.000,00
2. Iuran Pensiun = Rp 150.000,00
Total pengurangan = Rp 450.000,00
Penghasilan neto sebulan = Rp 6.000.000,00 - Rp 450.000,00 = Rp 5.550.000,00
Penghasilan neto setahun = 4 x Rp 5.500.000,00 = Rp 22.200.000,00
PTKP :
1. Untuk WP sendiri = Rp 15.840.000,00
2. Tambahan WP kawin = Rp 1.320.000,00
Total PTKP = Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 22.200.000,00 - Rp 17.160.000,00 = Rp 5.040.000,00
PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp 5.040.000,00 = Rp 252.000,00
PPh Pasal 21 sebulan = Rp 252.000,00 : 4 = Rp 63.000,00
Baca selengkapnya ...
|
Ditulis oleh Agus Winarno pada 11:05 AM   |
|
|
|
| Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda |
| 11 Agustus 2010 |
Dalam rangka memberi kepastian dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pada tanggal 30 April 2010 Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-24/PJ/2010 tentang perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 tentang tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Dalam Pasal 3 peraturan ini diatur bahwa Pemotong / Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :
- Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia,
- Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi, dan
- Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.
Dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi, Pemotong / Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.36 Th.2008.
Persyaratan administratif yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong / Pemungut Pajak :
- Menggunakan Form DGT 1 atau Form DGT 2,
- Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap,
- Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B,
- Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B, dan
- Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Form DGT 1 yang disampaikan kepada Pemotong / Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Pemotong / Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi Form DGT 1 atau Form DGT 2 yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.
Form DGT 2 digunakan dalam hal WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen. Form DGT 2 juga digunakan dalam hal WPLN bank
dan WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan Subjek Pajak di
negara mitra P3B Indonesia.
Bukti pemotongan atau pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong / Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong / Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di :
Perdirjen Pajak No.PER-24/PJ/2010
Perdirjen Pajak No.PER-61/PJ/2009 dan ralatnya
SE Dirjen Pajak No.SE-114/PJ/2009.
Baca selengkapnya ...
|
Ditulis oleh Agus Winarno pada 12:35 PM   |
|
|
|
| Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak |
|
Kapan sih pajak paling lambat harus disetorkan dan dilaporkan ? Bagaimana kalau jatuh temponya pas hari libur ? Saya kira tentu banyak yang sudah mengetahuinya, namun tidak ada salahnya saya menginformasikan kembali hanya sekedar untuk mengingatkan saja bagi yang sudah tahu, syukur-syukur bisa menambah pengetahuan bagi yang belum tahu. Di dalam Pasal 9 Ayat (1) UU No.28 Th.2007 diatur bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Bagaimana detailnya, mari kita baca bersama-sama beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010 Tgl.05-04-2010 tentang perubahan atas Permenkeu No.184/PMK.03/2007 berikut ini.
Hal-hal yang diatur dalam Pasal 2 Permenkeu No.80/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :
| 1. |
PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. |
| 2. |
PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. |
| 3. |
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 4. |
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 5. |
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 6. |
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 7. |
PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 8. |
PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. |
| 9. |
PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. |
| 10. |
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh
Bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau
belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan
dan ditandatangani oleh Bendahara. |
| 11. |
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 12. |
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 13. |
PPN yang terutang atas kegiatan
membangun sendiri harus disetor oleh Orang Pribadi atau Badan yang
melakukan kegiatan membangun, sendiri paling lama tanggal 15 bulan
berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 13a. |
PPN yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean harus disetor oleh Orang Pribadi atau Badan yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah
saat terutangnya pajak. |
| 14. |
PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 14a. |
PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai
Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan
pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
| 15. |
PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
| 16. |
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. |
| 17. |
Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. |
Bagaimana apabila tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur ? Sangat jelas tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Permenkeu No.184/PMK.03/2007, yaitu dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dilanjutkan di Ayat (2), hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sekedar informasi kembali, bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, bukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut PPh atau Pemungut PPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Batas waktu penyampaian SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) UU No.28 Th.2007 adalah sebagai berikut :
SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Bagaimana apabila batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur ? Sampai saat ini saya masih sering menjumpai pertanyaan seperti itu. Hal ini juga sudah sangat jelas tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) Permenkeu No.184/PMK.03/2007, yaitu dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dilanjutkan di Ayat (3), hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di Permenkeu No.80/PMK.03/2010 dan Permenkeu No.184/PMK.03/2007.
Apabila kita masih memerlukan informasi dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi kita. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Baca selengkapnya ...
|
Ditulis oleh Agus Winarno pada 11:25 AM   |
|
|
|
| PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ? |
| 18 Maret 2010 |
Saya kan sudah dipotong pajak oleh perusahaan, kalau saya punya NPWP nanti apa tidak dobel bayar pajaknya ? Begitulah sebuah pertanyaan dari seorang teman yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Selain itu ada lagi yang bertanya, boleh tidak saya bayar pajak sendiri, tidak usah dipotong oleh perusahaan ?
Pertanyaan ini adalah respon atas informasi dari saya mengenai kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Dalam artikel ini kita akan membicarakan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi khusus bagi kita yang berstatus sebagai karyawan.
Dalam Pasal 2 Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2007 diatur bahwa setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham / pemilik dan pegawai dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan kepadanya diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pemotongan PPh Pasal 21
Sebagai karyawan yang memperoleh penghasilan dari perusahaan, tentunya gaji dan tunjangan kita akan dipotong pajak oleh perusahaan apabila jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP. Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh disebut dengan PPh Pasal 21.
Pemotongan PPh Pasal 21 ini merupakan kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.36 Th.2008 bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Jadi perusahaan selaku Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 Ayat (4) Permenkeu No.252/PMK.03/2008. Oleh perusahaan, pajak disetorkan dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) ke kantor pos atau bank BUMN/BUMD, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Setelah menyetorkan pajak, perusahaan melaporkannya ke KPP dengan menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Pasal 21 paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan oleh perusahaan ke KPP sekalipun nilainya nihil.
Di akhir tahun, perusahaan akan menyusun laporan SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir 1721) Masa Pajak Desember untuk dilaporkan ke KPP. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2009, perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama satu bulan setelah tahun kalender berakhir. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun memakai Formulir 1721-A1, sedangkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI / Polri, pejabat negara dan pensiunannya memakai Formulir 1721-A2.
PPh Orang Pribadi
Nah, bagaimana dengan kewajiban karyawan yang telah memiliki NPWP ? Kita selaku Wajib Pajak Orang Pribadi juga wajib mengisi SPT, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 S atau 1770 SS), dan menyampaikannya ke KPP tempat kita terdaftar, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Formulir 1770 SS dipergunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan atau bunga koperasi. Di formulir sangat sederhana yang hanya 1 lembar ini, kita cukup mengisikan identitas, jumlah harta dan jumlah utang, dilampiri dengan fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2.
Formulir 1770 S dipergunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya dan atau yang dikenakan PPh Final. Di formulir sederhana ini, kita masukkan angka penghasilan kita dan pengurang-pengurangnya, sampai didapatkan angka PPh Terutang. Setelah itu kita masukkan angka PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan (lampirkan fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), dan angka ini akan mengurangi PPh Terutang, yang dalam dunia perpajakan diistilahkan dengan dikreditkan. Tentunya setelah dikurangi dengan kredit pajak angkanya akan klop, sehingga PPh yang kurang dibayar adalah nihil.
Apakah ribet dan sulit mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S ? Sebenarnya kita hanya memindahkan angka-angka dari Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, yang mana perusahaan telah menyusun angka-angka dan perhitungannya di situ. Sudah menjadi hak kita sebagai karyawan untuk meminta Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 kepada perusahaan. Dan apabila masih menemui kesulitan dalam pengisian SPT, kita dapat meminta bimbingan dan konsultasi kepada petugas Account Representative (AR) yang ada di KPP tempat NPWP kita terdaftar, tentunya petugas akan memberikan pelayanan gratis tanpa memungut biaya apa pun.
Menghitung PPh Pasal 21
Berapa besarnya pajak yang dipotong oleh perusahaan terhadap penghasilan karyawan ? Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, berikut ini langkah-langkahnya :
Langkah 1 :
Hitung jumlah Penghasilan Bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan Penghasilan Bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Langkah 2 :
Hitung jumlah Penghasilan Neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi Penghasilan Bruto sebulan dengan Biaya Jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), iuran Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.
Besarnya Biaya Jabatan adalah adalah 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya sebagai berikut :
| | Perdirjen Pajak No.PER-15/PJ/2006 (berlaku sebelum 01-01-2009) | Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2009 (berlaku mulai 01-01-2009) | | setahun | Rp 1.296.000,- | Rp 6.000.000,- | | sebulan | Rp 108.000,- | Rp 500.000,- |
Langkah 3 :
Hitung Penghasilan Neto setahun, yaitu jumlah Penghasilan Neto sebulan dikalikan 12.
Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka Penghasilan Neto setahun dihitung dengan mengalikan Penghasilan Neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
Langkah 4 :
Hitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan Neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP adalah sebagai berikut :
| | Permenkeu No.137/PMK.03/2005 (berlaku sebelum 01-01-2009) | Undang-Undang No.36 Th.2008 (berlaku mulai 01-01-2009) | untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp 13.200.000,- | Rp 15.840.000,- | tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | Rp 1.200.000,- | Rp 1.320.000,- | tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | Rp 13.200.000,- | Rp 15.840.000,- | tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga | Rp 1.200.000,- | Rp 1.320.000,- |
Langkah 5 :
Hitung PPh Terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak.
Tarif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
UU No.17 Th.2000 (berlaku sebelum 01-01-2009) | | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | | sampai dengan Rp 25.000.000,- | 5 % | | di atas Rp 25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- | 10 % | | di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- | 15 % | | di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,- | 25 % | | di atas Rp 200.000.000,- | 35 % | UU No.36 Th.2008 (berlaku mulai 01-01-2009) | | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | | sampai dengan Rp 50.000.000,- | 5 % | | di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,- | 15 % | | di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,- | 25 % | | di atas Rp 500.000.000,- | 30 % |
Besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (5a) UU No.36 Th.2008.
Langkah 6 :
Hitung PPh Pasal 21 sebulan, inilah yang harus dipotong dan atau disetor ke Kas Negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12.
Menghitung PPh Orang Pribadi
Bagaimana kita mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S nanti ? Penghitungan PPh Pasal 21 di atas dituangkan oleh perusahaan ke dalam Formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Dengan berbekal satu lembar Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang kita peroleh dari perusahaan, kita menyusun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770 S dengan langkah-langkahnya sebagai berikut :
Langkah 1 :
Isilah Lampiran I Formulir 1770 S, terutama di Bagian C, yaitu daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Isikan nama dan NPWP perusahaan kita selaku Pemotong Pajak, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong, dan data pelengkap lainnya.
Langkah 2 :
Isilah Lampiran II Formulir 1770 S, terutama di Bagian B dan C, yaitu daftar harta dan kewajiban / utang.
Langkah 3 :
Isilah halaman depan (Induk SPT) Formulir 1770 S, angka-angka yang diisikan diambil dari Formulir 1721-A1.
Ada kesulitan ?
Apabila kita memerlukan bimbingan dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi kita. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Baca selengkapnya ...
|
Ditulis oleh Agus Winarno pada 10:32 AM   |
|
|
|
| Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
| 27 Agustus 2009 |
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (4) UU No.36 Th.2000 stdd UU No.44 Th.2007, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan Bea Masuk, pembebasan PPN, pembebasan PPnBM, dan pembebasan Cukai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Kepabeanan dan UU PPN, pada tanggal 16 Januari 2009 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah No.2 Th.2009. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pada tanggal 5 Maret 2009 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.240/PMK.03/2009.
Beberapa poin yang ada dalam ketentuan ini diantaranya adalah sebagai berikut :
PEMASUKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS :
Pasal 5 PP No.2 Th.2009 : Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan pembebasan Bea Masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22, dan/atau pembebasan Cukai.
PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS :
Pasal 14 Ayat (1) PP No.2 Th.2009 :
Pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), tidak dipungut PPN dan/atau tidak dikenakan Cukai.
Pasal 6 Ayat (1) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 :
Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Pasal 7 Ayat (1) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 :
Atas pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7 Ayat (4) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 :
Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (3) harus diberi cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009" oleh PKP yang melakukan penyerahan.
PENYERAHAN BARANG DI DALAM KAWASAN BEBAS :
Pasal 4 Ayat (2) PP No.2 Th.2009 :
Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pasal 4 Ayat (1) PP No.2 Th.2009 :
Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pasal 9 Permenkeu No.45/PMK/03/2009 :
Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan di Kawasan Bebas sejak berlakunya Permenkeu ini, tidak dapat diterbitkan Faktur Pajak.
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN :
Pasal 15 Ayat (1) PP No.2 Th.2009 :
Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan/atau Cukai.
Pasal 15 Ayat (2) PP No.2 Th.2009 :
Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN dan/atau Cukai. Pasal 2 Ayat (1) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 : BKP yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN.
Pasal 2 Ayat (2) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 :
Dalam hal, BKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan BKP yang tergolong mewah, atas pengeluaran BKP dimaksud terutang PPN dan PPnBM.
Pasal 2 Ayat (5) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 :
PPN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh orang yang mengeluarkan BKP melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menkeu, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Pasal 2 Ayat (6) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 :
SSP sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diisi dengan cara :
a. Pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP orang yang menerima BKP b. Pada kolom Wajib Pajak / penyetor dicantumkan juga nama dan NPWP orang yang mengeluarkan BKP
Pasal 2 Ayat (8) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 :
SSP sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.
Pasal 2 Ayat (9) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 :
PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Informasi lebih detail silahkan dilihat di :
Baca selengkapnya ...
|
Ditulis oleh Agus Winarno pada 11:53 AM   |
|
|
|
| Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru |
| 05 Agustus 2009 |

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melantik Drs. Mochamad Tjiptardjo, M.A. sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Dr. Darmin Nasution pada hari Selasa 28 Juli 2009. Acara yang diselenggarakan di Aula Djuanda Departemen Keuangan ini dihadiri antara lain oleh mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Ketua Komisi XI DPR RI, serta para pejabat di lingkungan Departemen Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam pidatonya Menkeu menyampaikan bahwa figur Direktur Jenderal Pajak akan selalu menjadi sorotan karena pajak merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian negara. "Tidak ada suatu negara yang dapat menyatakan dirinya sebagai negara maju tanpa didukung suatu sistem administrasi dan aparat perpajakan yang handal, berintegritas dan kompeten," ujarnya. Oleh karena itu Menkeu mengharapkan Drs. Mochamad Tjiptardjo, M.A. yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam melanjutkan reformasi di bidang perpajakan.
Sumber : www.depkeu.go.id
Drs. Mochamad Tjiptardjo, M.A.
PR nahkoda baru Ditjen Pajak
Sebagai orang dalam di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Mochammad Tjiptardjo tentu sudah mengenal betul isi "rumah" yang lama didiaminya ini. Ia pun tahu bahwa tugas berat Dirjen Pajak ke depan adalah meningkatkan penerimaan pajak melalui usaha-usaha penggalian potensi perpajakan. Sebelumnya, Mochammad Tjiptardjo menjabat Direktur Intelijen dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Pada awal pekan ini, dia resmi ditunjuk sebagai nakhoda baru Ditjen Pajak. Ia menggantikan Darmin Nasution yang kini menjabat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Pak Tjip, panggilan Tjiptardjo, adalah Direktur Jenderal Pajak ke-13 sejak Abdul Mukti menjabat Kepala Jawatan Pajak tahun 1945. Di kalangan Ditjen Pajak, Tjiptardjo adalah sosok senior yang sarat pengalaman. Ia pernah menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Bagian Selatan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali.
Dengan segudang pengalaman yang dimiliki sosok ini, para stake holders boleh berharap akan kelanjutan reformasi pajak yang sudah berlangsung baik selama ini. Selain menuntaskan menuntaskan reformasi pajak jilid II, Dirjen Pajak baru juga dituntut untuk menjadi pemicu (trigger) bangkitnya ekonomi Indonesia, melalui kebijakan-kebijakannya.
Nahkoda reformasi
Dalam suatu kesempatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan bahwa reformasi perpajakan dapat dikatakan sebagai fondasi dan rumah. Walaupun saat ini telah dibangun fondasi dan rumah yang kuat dalam sistem perpajakan di Indonesia, isinya tetap masih harus terus disempurnakan.
Fondasi dan rumah yang kuat ini harus memiliki isi yang berkualitas, agar tercipta sebuah harmoni. Di sini Pak Tjip mempunyai tugas sangat berat, yakni mengisi rumah tersebut dengan sesuatu yang berkualitas. Isi tersebut terdiri atas sumber daya manusia (SDM), perangkat teknologi informasi (TI) perpajakan, dan aturan atau hukum perpajakan.
SDM atau meminjam istilah ekonomi human capital, memegang peranan sangat penting dalam suatu organisasi. Sebagus dan secanggih apapun suatu organisasi, bila tidak didukung oleh SDM berintegritas, organisasi tersebut akan hancur. Integritas di sini adalah kombinasi antara kompetensi dan moral.
Teknologi informasi juga merupakan hal penting, karena hal itti akan mendukung kinerja Ditjen Pajak. Saat ini sedang dibangun program khusus untuk Wajib Pajak (WP), yaitu Taxpayer Account, di mana WP dapat mengakses secara online rekening pajaknya. Wajib Pajak dapat dengan mudah mengetahui pajak yang harus dibayar, utang pajak, atau nilai restitusinya.
Aturan hukum perpajakan terus mengalami penyempurnaan seiring makin munculnya jenis, model transaksi keuangan, dan tuntutan stake holders. Di lain pihak, penegakan hukum juga harus ditegakkan untuk memastikan bahwa aturan tersebut dijalankan.
Program 100 Hari lazimnya gebrakan pemimpin baru dapat dinilai dalam tiga bulan kepemimpinannya. Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tersebut tidak ada perubahan mendasar, organisasi tersebut diyakini tidak akan banyak berubah selama periode kepemimpinanya.
Untungnya Pak Tjip adalah orang dalam, sehingga tak perlu lagi tahapan belajar mengenal situasi. Pak Tjip sudah bisa langsung bertindak. Kini sudah menanti di hadapannya sejumlah program krusial terkait reformasi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak 2009. Dalam kaitannya dengan reformasi perpajakan jilid II, sudah saatnya Dirjen Pajak mengeluarkan aturan mengenai pola mutasi jabatan karir di lingkungan Ditjen Pajak.
Pola karier yang jelas dan transparan merupakan pendorong bagi pegawai Ditjen Pajak untuk berlomba-lomba meningkatkan komptensinya dan mencapai nilai (value) individu masing-masing.
Terkait teknologi informasi, penataan yang komprehensif sistem informasi perpajakan di seluruh Indonesia merupakan prioritas yang harus dilakukan. Penerapaan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) di seluruh kantor pajak harus sesegera mungkin dilakukan, untuk memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.
Dari segi aturan atau hukum perpajakan, penyelesaian RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) merupakan tugas yang sudah ada di depan mata. Ini sangat tergantung tenggat waktu kerja DPR 2004-2009 yang akan berakhir Oktober 2009 mendatang.
Walaupun sudah ada komitmen dari anggota DPR untuk segera menyelesaikannya, langkah proaktif dari jajaran Ditjen Pajak mutlak diperlukan. Terlebih lagi, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemilu legislatif beberapa waktu lalu membuat konsentrasi anggota DPR yang menangani RUU ini turut terpecah.
Pencapaian penerimaan pada Semester I 2009 ini memang masih belum mengembirakan. Namun, optimisme harus tetap ada. Walaupun pertumbuhan ekonomi diperkirakan hanya 3,7% dan efeknya rencana penerimaan pajak juga terkoreksi, semangat untuk menggali potensi perpajakan jangan pernah pudar. Defisit APBN 2009 yang kian membesar memang dapat ditutupi dengan menghemat anggaran belanja atau berutang.
Untuk berutang, memang Indonesia akan bersaing ketat pascadefisit anggaran AS sebesar US$ 1,3 triliun. Untuk menghemat anggaran, hal itu akan berimplikasi pada tersendatnya program yang telah ditetapkan. Maka cara yang dapat dilakukan adalah meningkatkan penerimaan pajak melalui usaha-usaha penggalian potensi perpajakan. Inilah tugas dah tantangan Dirjen Pajak yang baru ke depan. Dengan modal basis WP yang terus meningkat ditambah program benchmarking, Dirjen Pajak akan sangat leluasa menggali potensi pajak.
Mengakhiri tulisan ini, saya teringat kata-kata pakar manajemen Rhenald Kasali, apabila dalam suatu organisasi terdapat lebih banyak manajer, bukan pemimpin, organisasi itu dipastikan akan terjebak dalam teknik dan strategi, bukan tata nilai. Selamat bekerja Pak Tjip !
Chandra Budi
Penulis adalah staf Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
Sumber : Investor Daily Indonesia
Tjiptardjo, si pemburu pajak bisnis Sukanto
Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Mochamad Tjiptardjo sebagai Dirjen Pajak yang baru mengejutkan sejumlah kalangan, baik di internal pajak, bahkan teman sekolahnya.
Tjiptardjo adalah pejabat karir di Direktorat Jenderal Pajak dengan jabatan terakhir Direktur Intelijen dan Penyidikan. Saat menjabat posisi itu, namanya sempat menjulang karena memburu kasus pajak terbesar di Indonesia.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan penggelapan pajak Asian Agri, perusahaan perkebunan yang dikendalikan oleh pengusaha kakap Sukanto Tanoto. Saat itu, Tjiptardjo adalah pemimpin tim yang melakukan penyelidikan atas kasus pajak senilai Rp 1,3 triliun.
Namun, saat ditanya mengenai kasus yang seolah berjalan tertatih-tatih, Tjiptardjo menjawab memang tidak mudah membereskan kasus ini. Namun, dia berjanji akan meneruskan kasus ini hingga sampai puncak.
"Pokoknya jalan terus, sampai kasusnya tuntas," kata pria yang memperoleh gelar Master of Arts in Economoc dari Williams College Massachussets USA pada 1981 tersebut.
Lantas, siapa sesungguhnya Tjiptardjo, sosok yang dikenal lembut, namun tegas itu. Berikut ini riwayat hidup Bos Pajak yang baru.
Nama : Mochamad Tjiptardjo
Lahir : Tegal, 28 April 1951
Alamat : Taman Rempoa Indah Blok M No.1, Rempoa, Tangerang
Jabatan Terakhir : Direktur Intelijen dan Penyelidikan, Direktorat Jenderal Pajak
Riwayat Jabatan :
1. Petugas Seksi Pusat Tata Usaha Kantor Inspeksi Pajak 1 Agustus 1975
2. Petugas Pemeriksa Buku pada Kantor Inspeksi Pajak 1976
3. Petugas Kantor Pusat Pajak 1977
4. Petugas Penetapan pada Seksi Penetapan I Kantor Inspeksi Pajak 1979
5. Kepala Subseksi PPN Industri dan Perdagangan 1986
6. Kepala Subseksi Verifikasi I 1986
7. Kepala Seksi Analisa Potensi Fiskal II 1987
8. Kepala Kantor UPP Pare-Pare 1989
9. Kepala Kantor UP Medan 1991
10. Ahli Pemeriksa Pajak Paratama Muda 1992
11. Kepala Karikpa Padang 1992
12. Kepala Karikpa Jakarta 1994
13. Kepala Kanwil XIV DJP Bali, NTB, NTT dan Timor Timor 1997
14. Direktur Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan 1999
15. Kepala Kanwil XIII DJP Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah 2001
16. Kepala Kanwil III DJP Sumatera Bagian Selatan 2002
17. Kepala Kanwil III DJP Sumatera Bagian Selatan 2004
18. Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung 2005
19. Direktur Intelijen dan Penyididkan 2006
Pendidikan Terakhir :
1. Master of Arts in Economoc dari Williams College Massachussets, USA 1981
2. D-III Institut Ilmu Keuangan Jakarta
3. D-IV Institut Ilmu Keuangan Jakarta 1977
Sumber : http://bisnis.vivanews.com
Baca selengkapnya ...
|
Ditulis oleh Agus Winarno pada 6:28 PM   |
|
|
|
| |