Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id

Kantor Pelayanan Pajak
Madya Batam

Jl. Kuda Laut No.1
Bukit Senyum, Batu Ampar
Batam 29452
Telp. (0778) 422000
Fax. (0778) 422928


agus.winarno2
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Sanksi pajak dihapuskan

Kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan peraturan p...

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

Perlakuan PPh bagi pekerja Indonesia di luar neger...

Masih belum punya NPWP, tidak harus bayar Fiskal L...

Udah Januari 2009, NPWP masih dalam proses, gimana...

Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri

Arsip Artikel
November 2008
Desember 2008
Januari 2009
Februari 2009
Maret 2009
April 2009
Juni 2009
Link
Peraturan Perpajakan

Kurs Pajak

e-NPWP

e-Registration

e-SPT

e-Filling

Download Formulir :
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
SPT Tahunan PPh Badan
SPT Tahunan PPh Pasal 21
SPT Masa PPh
SPT Masa PPN
Bukti Potong PPh
Daftar Bukti Potong PPh
Surat Setoran Pajak (SSP)
Faktur Pajak
Form Pendaftaran NPWP
Lainnya

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Pengunjung



Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak
19 Juni 2009

Kapan sih pajak paling lambat harus disetorkan dan dilaporkan ? Bagaimana kalau jatuh temponya pas hari libur ? Saya kira tentu banyak yang sudah mengetahuinya, namun tidak ada salahnya saya menginformasikan kembali hanya sekedar untuk mengingatkan saja bagi yang sudah tahu, syukur-syukur bisa menambah pengetahuan bagi yang belum tahu. Di dalam Pasal 9 Ayat (1) UU No.28 Th.2007 diatur bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Bagaimana detailnya, mari kita baca bersama-sama beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007 Tgl.28-12-2007 berikut ini.

Hal-hal yang diatur dalam Pasal 2 Permenkeu No.184/PMK.03/2007 adalah sebagai berikut :

  1. PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

  2. PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

  3. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  4. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  5. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  6. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  7. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  8. PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

  9. PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.

  10. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara.

  11. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  12. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  13. PPN atau PPN&PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  14. PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  15. PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  16. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.

  17. Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

Bagaimana apabila tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur ? Sangat jelas tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Permenkeu No.184/PMK.03/2007, yaitu dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dilanjutkan di Ayat (2), hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sekedar informasi kembali, bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, bukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut PPh atau Pemungut PPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Batas waktu penyampaian SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) UU No.28 Th.2007 adalah sebagai berikut :

  • SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  • SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Bagaimana apabila batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur ? Sampai saat ini saya masih sering menjumpai pertanyaan seperti itu. Hal ini juga sudah sangat jelas tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) Permenkeu No.184/PMK.03/2007, yaitu dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dilanjutkan di Ayat (3), hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Apabila kita masih memerlukan informasi dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi kita. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Winarno pada 9:04 AM   0 komentar
Sanksi pajak dihapuskan
14 April 2009

Pemerintah menghapus sanksi denda Rp 100.000,00 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melewati batas waktu 31 Maret 2009. Ini dilakukan karena masih banyak orang yang tidak memiliki pengetahuan perpajakan secara memadai.

"Fasilitas ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak awal tahun 2008 hingga 31 Maret 2009. Bagi mereka, kami bebaskan sanksi denda Rp 100.000,00 meskipun menyerahkan SPT-nya terlambat," ujar Dirjen Pajak, Darmin Nasution, di Jakarta, Senin (13/4).

Ditjen Pajak hanya memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2009 bagi Wajib Pajak untuk menyerahkan SPT tanpa terkena denda keterlambatan. Setelah itu, sanksi denda tersebut akan kembali diberlakukan.

Menurut Darmin, penghapusan ini tidak berlaku atas sanksi bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar terlambat. "Fasilitas ini kami berikan pada Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Wajib Pajak Badan. Karena banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang pengetahuannya minim. Fasilitas lain, seperti penyerahan SPT di semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Drop Box, tetap berlaku," ujarnya.

Kurang dari separuh

Hingga 31 Maret 2009, jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2008 yang diserahkan ke Ditjen Pajak baru mencapai 4,15 juta berkas atau 37,2% dari jumlah NPWP yang sudah diterbitkan Ditjen Pajak, yakni 11,167 juta. Jumlah ini naik dibandingkan 31 Desember 2008 sebanyak 8,807 juta NPWP. Penyerahan itu lebih tinggi dibandingkan tingkat penyampaian SPT pada tahun 2006 yang hanya mencapai 29,6% dari jumlah NPWP.

Darmin menyebutkan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan cepat (quick count) yang didasarkan atas jumlah tanda terima SPT yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Adapun jumlah riil SPT yang terkumpul akan diketahui beberapa hari ke depan setelah aparat pajak memeriksanya satu per satu.

Penyerahan SPT merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SPT wajib diserahkan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Penerimaan pajak Triwulan I 2009 dilaporkan tumbuh 1,92% di atas penerimaan Triwulan I 2008. Pada Triwulan I 2009, penerimaan pajak mencapai Rp 113,753 triliun.

Ketua Komite Tetap Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Kamar Dagang dan Industri, Bambang Soesatyo, mengingatkan masalah utama pemerintah itu tidak dalam hal penerimaan, melainkan pada realisasi belanjanya. Padahal, realisasi belanja pemerintah akan mendorong sektor lain untuk tumbuh.

"Pemerintah gagal memperbaiki manajemen pemanfaatan APBN sebab target penerimaan bisa diwujudkan dengan cepat, tetapi penyerapan anggaran belanjanya tidak pernah efektif," tuturnya.

Sumber :
Kompas (Selasa, 14 April 2009)



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Winarno pada 2:56 PM   0 komentar
Kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
02 April 2009

Dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan mematuhi peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan, pada tanggal 31 Maret 2009 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI (Menpan) menyampaikan Surat Edaran Menpan No.SE/02/M.PAN/3/2009 bahwa UU No.6 Th.1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.28 Th.2007 antara lain mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan benar, lengkap dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu. PP No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin PNS antara lain mengatur bahwa PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

Berdasarkan hal tersebut, Menpa meminta agar semua Pejabat dan PNS yang memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP bagi yang belum memiliki, kemudian mengisi SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peratura Menteri Keuangan.

Untuk kelancaran pelaksanaan dan tertib administrasi, agar ditugaskan Pejabat Struktural Eselon II atau III yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan SDM atau kepegawaian untuk memfasilitasi pendaftaran NPWP, tata cara pengisian SPT Tahunan PPh, serta penyampaian SPT Tahunan PPh. Kepada Pejabat dan PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Menpan mengharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Winarno pada 8:16 AM   0 komentar
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
06 Maret 2009

Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal. Di dalam Pasal 23 UU No.41 Th.2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 diatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan persetujuan DPR RI yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa penetapan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009.

Berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009, DPR RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, pada tanggal 3 Maret 2009 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.03/2009. Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, pada tanggal 4 Maret 2009 Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-22/PJ/2009.

Dalam Pasal 2 Permenkeu No.43/PMK.03/2009 dan Pasal 1 Perdirjen Pajak No.PER-22/PJ/2009 diatur bahwa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5.000.000,- dalam satu bulan.

Kategori usaha tertentu sebagaimana tersebut di atas tercantum dalam Lampiran Permenkeu No.43/PMK.03/2009 yang meliputi :

  • Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan.

  • Kategori usaha perikanan.

  • Kategori usaha industri pengolahan.

Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan formulir sesuai dengan Lampiran II Perdirjen Pajak No.PER-22/PJ/2009. Atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja. Formulir dan SSP dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 pada masa pajak yang sama.

Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2009.

Dalam hal PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas Negara sehingga terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dalam suatu masa pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya melalui SPT Masa PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara tersebut wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan masa pajak berikutnya.

Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas pelaksanaan pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, yaitu dalam bentuk pemberi kerja tidak membayarkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja yang memenuhi ketentuan, atau PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, maka PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan Pasal 13 Ayat (3) UU No.28 Th.2007.

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Februari 2009 s.d. Nopember 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.

Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan sampai dengan masa pajak Juni 2009. Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki NPWP. Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi tersebut tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja.

Untuk melihat dokumen peraturannya, silahkan buka di :

http://www.pajak.go.id/dmdocuments/pmk-43-2009.pdf
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-22-2009.pdf



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Winarno pada 12:33 PM   0 komentar
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
16 Februari 2009

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (4) UU No.36 Th.2000 stdd UU No.44 Th.2007, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan Bea Masuk, pembebasan PPN, pembebasan PPnBM, dan pembebasan Cukai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Kepabeanan dan UU PPN, pada tanggal 16 Januari 2009 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah No.2 Th.2009.

Pada saat PP No.2 Th.2009 ini mulai berlaku, maka PP No.30 Th.1995 dan PP No.63 Th.2003 stdd PP No.30 Th.2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa poin yang ada dalam PP No.2 Th.2009 diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Pasal 2 Ayat (2) :
    Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan.

    Pasal 2 Ayat (6) :
    Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas yang tidak melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dikenai sanksi di bidang kepabeanan.

  • Pasal 3 Ayat (1) :
    Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.

    Pasal 3 Ayat (2) :
    Pengusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

    Pasal 3 Ayat (3) :
    Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

    Pasal 3 Ayat (4) :
    Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

  • Pasal 4 Ayat (1) :
    Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Pasal 4 Ayat (2) :
    Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.

  • Pasal 5 :
    Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan pembebasan Bea Masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22, dan/atau pembebasan Cukai.

  • Pasal 6 Ayat (1) :
    Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 :
    a. dipungut Bea Masuk, PPN dan/atau PPh Pasal 22
    b. dikeluarkan kembali
    c. dihibahkan kepada negara, atau
    d. dimusnahkan

Informasi lebih detail dan teknis PP No.2 Th.2009 dapat langsung dilihat di.http://www.pajak.go.id/dmdocuments/pp-02-2009.pdf



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Winarno pada 5:26 PM   0 komentar
PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?
04 Februari 2009

Saya kan sudah dipotong pajak oleh perusahaan, kalau saya punya NPWP nanti apa tidak dobel bayar pajaknya ? Begitulah sebuah pertanyaan dari seorang teman yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Selain itu ada lagi yang bertanya, boleh tidak saya bayar pajak sendiri, tidak usah dipotong oleh perusahaan ?

Pertanyaan ini adalah respon atas informasi dari saya mengenai kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Dalam artikel ini kita akan membicarakan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi khusus bagi kita yang berstatus sebagai karyawan.

Dalam Pasal 2 Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2007 diatur bahwa setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham / pemilik dan pegawai dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan kepadanya diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

 

Pemotongan PPh Pasal 21

Sebagai karyawan yang memperoleh penghasilan dari perusahaan, tentunya gaji dan tunjangan kita akan dipotong pajak oleh perusahaan. Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh disebut dengan PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 21 ini merupakan kewajiban perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.36 Th.2008 bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

Jadi perusahaan selaku Pemotong PPh Pasal 21 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 Ayat (4) Permenkeu No.252/PMK.03/2008. Oleh perusahaan, pajak disetorkan dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) ke kantor pos atau bank BUMN/BUMD, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Setelah menyetorkan pajak, perusahaan melaporkannya ke KPP dengan menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Pasal 21 selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan oleh perusahaan ke KPP sekalipun nilainya nihil.

Di akhir tahun, perusahaan akan menyusun laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) untuk dilaporkan ke KPP. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) Permenkeu No.252/PMK.03/2008, perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan memberikannya kepada karyawan selaku penerima penghasilan yang dipotong pajak. Saat ini formulir yang dipakai adalah Formulir 1721-A1.

 

PPh Orang Pribadi

Nah, bagaimana dengan kewajiban karyawan yang telah memiliki NPWP ? Kita selaku Wajib Pajak Orang Pribadi juga wajib mengisi SPT, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770 S), dan menyampaikannya ke KPP tempat kita terdaftar, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut, kita masukkan angka penghasilan kita dan pengurang-pengurangnya, sampai didapatkan angka PPh Terutang. Setelah itu kita masukkan angka PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan, dan angka ini akan mengurangi PPh Terutang, yang dalam dunia perpajakan diistilahkan dengan dikreditkan. Tentunya setelah dikurangi dengan kredit pajak angkanya akan klop, sehingga PPh yang kurang dibayar adalah nihil.

Apakah ribet dan sulit mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ? Sebenarnya kita hanya memindahkan angka-angka dari Formulir 1721-A1, yang mana perusahaan telah menyusun angka-angka dan perhitungannya di situ. Sudah menjadi hak kita sebagai karyawan untuk meminta Formulir 1721-A1 kepada perusahaan. Dan apabila masih menemui kesulitan dalam pengisian SPT, kita dapat meminta bimbingan dan konsultasi kepada petugas Account Representative (AR) yang ada di KPP tempat NPWP kita terdaftar, tentunya petugas akan memberikan pelayanan gratis tanpa memungut biaya apa pun.

 

Menghitung PPh Pasal 21

Berapa besarnya pajak yang dipotong oleh perusahaan terhadap penghasilan karyawan ? Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, berikut ini langkah-langkahnya :

Langkah 1 :

Hitung jumlah Penghasilan Bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.

Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan Penghasilan Bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Langkah 2 :

Hitung jumlah Penghasilan Neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi Penghasilan Bruto sebulan dengan Biaya Jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), iuran Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek.

Besarnya Biaya Jabatan adalah adalah 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya sebagai berikut :

 Perdirjen Pajak
No.PER-15/PJ/2006006
(berlaku sebelum
01-01-2009)
Permenkeu
No.250/PMK.03/2008
(berlaku mulai
01-01-2009)
setahunRp 1.296.000,-Rp 6.000.000,-
sebulanRp 108.000,-Rp 500.000,-

Langkah 3 :

Hitung Penghasilan Neto setahun, yaitu jumlah Penghasilan Neto sebulan dikalikan 12.

Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka Penghasilan Neto setahun dihitung dengan mengalikan Penghasilan Neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.

Langkah 4 :

Hitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan Neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besarnya PTKP adalah sebagai berikut :

 Permenkeu
No.137/PMK.03/2005
(berlaku sebelum
01-01-2009)
Undang-Undang
No.36 Th.2008
(berlaku mulai
01-01-2009)
untuk diri Wajib Pajak
Orang Pribadi
Rp 13.200.000,-Rp 15.840.000,-
tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin
Rp 1.200.000,-Rp 1.320.000,-
tambahan untuk seorang
istri yang penghasilannya
digabung dengan
penghasilan suami
Rp 13.200.000,-Rp 15.840.000,-
tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda
dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak
3 (tiga) orang untuk
setiap keluarga
Rp 1.200.000,-Rp 1.320.000,-

Langkah 5 :

Hitung PPh Terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak.

Tarif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut :

UU No.17 Th.2000
(berlaku sebelum 01-01-2009)

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp 25.000.000,-5 %
di atas Rp 25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-10 %
di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-15 %
di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,-25 %
di atas Rp 200.000.000,-35 %

UU No.36 Th.2008
(berlaku mulai 01-01-2009)

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,-5 %
di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,-15 %
di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,-25 %
di atas Rp 500.000.000,-30 %

Besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (5a) UU No.36 Th.2008.

Langkah 6 :

Hitung PPh Pasal 21 sebulan, inilah yang harus dipotong dan atau disetor ke Kas Negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12.

 

Menghitung PPh Orang Pribadi

Bagaimana kita mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi nanti ? Penghitungan PPh Pasal 21 di atas dituangkan oleh perusahaan ke dalam Formulir 1721-A1. Dengan berbekal satu lembar Formulir 1721-A1 yang kita peroleh dari perusahaan, kita menyusun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770 S dengan langkah-langkahnya sebagai berikut :

Langkah 1 :

Isilah Lampiran I Formulir 1770 S, terutama di Bagian C, yaitu daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Isikan nama dan NPWP perusahaan kita selaku Pemotong Pajak, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong, dan data pelengkap lainnya.

Langkah 2 :

Isilah Lampiran II Formulir 1770 S, terutama di Bagian B dan C, yaitu daftar harta dan kewajiban / utang.

Langkah 3 :

Isilah halaman depan (Induk SPT) Formulir 1770 S, angka-angka yang diisikan diambil dari Formulir 1721-A1.

 

Ada kesulitan ?

Apabila kita memerlukan bimbingan dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi kita. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Winarno pada 10:32 AM   3 komentar
Perlakuan PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri
13 Januari 2009

Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi Orang Pribadi yang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, pada tanggal 12 Januari 2009 Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Hal-hal yang diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009 adalah sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan pekerja Indonesia di luar negeri adalah Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

  2. Pekerja Indonesia di luar negeri merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

  3. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

  4. Dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk melihat Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009, silahkan buka :
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN NOMOR 2 TAHUN 2009.PDF



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Winarno pada 12:36 PM   4 komentar
Pesan Singkat
Mitra Kerja
PT ADD-PLUS TECHNOLOGIES INDONESIA

PT ANEKA JASA INDAH

PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA

PT AVIARI PRATAMA

PT BANK BUKOPIN

PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KAPITAL BATAM

PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SEJAHTERA BATAM

PT BATAM SLOP AND SLUDGE TREATMENT CENTRE

CV CAHAYA DANA

PT CITRA LAUTAN TEDUH

PT DELTATAMA MITRASEJAHTERA

PT DUTA COMPUTER

PT DRYDOCKS WORLD PERTAMA

PT EVOX RIFA INDONESIA

PT GLOBAL CARGOTAMA SUKSES

PT GLOPACK PACKAGING

PT HRP SERVICES ASIA

PT JAKARTA INTILAND

PT KABIL INDONUSA ESTATE

PT KARYA CITRA FAJAR

PT KIM KOON GARMENT INDUSTRIES BINTAN

PT LEO INDUSTRIES BATAM

PT LIM SIANG HUAT RIPINDO

PT LINTAS SAMUDRA BATAMINDO

PT METRO PURI HARMONI

PT MURTHY PUTRAPRAWIRA

PERUM PEGADAIAN

PT PEPPERL + FUCHS BINTAN

PT PETRUS INDONESIA

PT PNBC INDONESIA

PT PRIMO MICROPHONES INDONESIA

PT PUTRA NUSA JAYA SEJATI

PT RIPA CIPTA PERDANA

PT ROYAL GARMENT BINTAN

PT SEKUPANG MAKMUR ABADI

PT TEAC ELECTRONICS INDONESIA

PT TIGA PILAR UTAMA MANDIRI

PT TRICOM BATAM















Free Domain Name - www.YOU.co.nr!

Free Blogger Templates

BLOGGER