Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Tarif 1% untuk Wajib Pajak yang memiliki Peredaran...

PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak ...

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan peraturan p...

Arsip Artikel
Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak
10 Juni 2015


Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan motto "Reach the Unreachable, Touch the Untouchable". Presiden Joko Widodo meresmikan pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 di Istana Negara pada tanggal 29 April 2015 yang lalu.

Pihak-pihak yang akan dibina oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah kelompok Orang Pribadi atau Badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, kelompok Wajib Pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT namun belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dalam rangka pembinaan tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.


Sanksi Administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 ini adalah Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya yang terbatas atas :

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya,
  2. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya,
  3. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, dan/atau
  4. Pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

yang dilakukan pada tahun 2015.


Dalam rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi tersebut, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak Badan, dan tidak dapat dikuasakan. Satu surat permohonan untuk 1 Surat Tagihan Pajak.

Untuk mendapatkan informasi contoh format surat permohonan dan daftar dokumen yang harus dilampirkan, Wajib Pajak dapat menghubungi petugas Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak yang bertugas melayani konsultasi Wajib Pajak yang bersangkutan. Pelayanan perpajakan termasuk pengambilan formulir akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.




Ditulis oleh Agus Win pada 5:52 PM  
1 Komentar :
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung