Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak ...

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan peraturan p...

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Perlakuan PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri

Masih belum punya NPWP, tidak harus bayar Fiskal L...

Arsip Artikel
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
30 Mei 2013

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (4) UU No.36 Th.2000 stdd UU No.44 Th.2007, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan Bea Masuk, pembebasan PPN, pembebasan PPnBM, dan pembebasan Cukai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Kepabeanan dan UU PPN, pada tanggal 16 Januari 2009 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah No.2 Th.2009 yang kemudian diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah No.10 Th.2012 pada tanggal 9 Januari 2012.

Beberapa poin yang ada dalam ketentuan ini diantaranya adalah sebagai berikut :

PEMASUKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS :

Pasal 14 PP No.10 Th.2012 :
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan pembebasan Bea Masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan Cukai.

PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS :

Pasal 17 Ayat (1) PP No.10 Th.2012 :
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), tidak dipungut PPN.

Pasal 10 Ayat (1) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 11 Ayat (1) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
Atas pemasukan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN.

Pasal 11 Ayat (6) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (4) harus diberi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012" oleh PKP yang melakukan penyerahan.

PENYERAHAN BARANG DI DALAM KAWASAN BEBAS :

Pasal 4 Ayat (2) PP No.10 Th.2012 :
Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pasal 4 Ayat (1) PP No.10 Th.2012 :
Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN :

Pasal 19 Ayat (1) PP No.10 Th.2012 :
Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi Bea Masuk, PPN, dan/atau PPh Pasal 22 UU PPh.

Pasal 19 Ayat (2) PP No.10 Th.2012 :
Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN.

Pasal 2 Ayat (1) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
BKP yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN.

Pasal 2 Ayat (2) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
Dalam hal BKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan BKP yang tergolong mewah, atas pengeluaran BKP dimaksud terutang PPN dan PPnBM.

Pasal 2 Ayat (6) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
PPN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh orang yang mengeluarkan BKP melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menkeu, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Pasal 2 Ayat (7) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
SSP sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) diisi dengan cara :
a. Pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP orang yang menerima BKP.
b. Pada kolom Wajib Pajak / penyetor dicantumkan juga nama dan NPWP orang yang mengeluarkan BKP.

Pasal 2 Ayat (9) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
SSP sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 2 Ayat (10) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Informasi lebih detail silahkan dilihat di :




Ditulis oleh Agus Win pada 9:19 AM  
13 Komentar :
  • At Rabu, 04 November 2009 pukul 12.58.00 WIB, Blogger reski said…

    Pak Agus, salam kenal.

    Saya mau bertanya mengenai PPN di kawasan bebas ini.

    Misal ada suatu perusahaan yang mempunyai cabang di batam. Perusahaan itu PPNnya sudah sentralisasi. Maka berdasarkan PER-50-2009, status cabang dibatam akan dikeluarkan dari daftar sentralisasi PPN.

    Yang saya tanyakan, pada pasal 2 (8 dan 9) PMK No 45/PMK.03/2009 disebutkan bahwa SSP yang dibayar, menjadi Faktur Pajak Standar dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan oleh pembeli.

    Jika dilihat dari sisi penjual, PPN (Pajak Keluaran) tersebut diperlakukan sebagai apa?

    Apakah bisa diperhitungkan dalam perhitungan PPN pada kantor pusat yang berada di Jakarta?

    Terima kasih banyak sebelumnya.

    Regards,

    Reski

     
  • At Rabu, 02 Juni 2010 pukul 14.14.00 WIB, Blogger Juli Dharmawan said…

    Halo Pak Agus, maaf nh saya mau nanya soal PPn yang dibebaskan di Kawasan Bebas (Batam). kalo BUT (Badan usaha tetap) yang NPWP nya berada di Jakarta tetapi Usahanya berada di Batam apakah termasuk perusahaan yang PPn nya di bebaskan? mohon jawabannya. terima kasih

     
  • At Jumat, 13 Agustus 2010 pukul 22.41.00 WIB, Blogger Blessing You said…

    Halo pak Agus, saya mau tanya. ada perusahaan di batam buka cabang di daerah lain yang diwajibkan untuk dikukuhkan PKP, sedangkan untuk pengurusan PKP cabang salah satu syaratnya harus ada PKP pusat padahal perusahaan pusat di batam tidak PKP karena berada di kawasan bebas. jadi bagaimana solusinya ? terima kasih buat jawabannya..

     
  • At Rabu, 16 Februari 2011 pukul 15.38.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Pak Reski, mengenai pertanyaan jika dilihat dari sisi penjual, PPN tersebut diperlakukan sebagai apa, tentunya diperlakukan sebagai pemenuhan kewajiban pabean.

    Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

    Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean tersebut adalah penyampaian pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal tertentu, dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) Permenkeu No.45/PMK/03/2009 tersebut.

    Sebagaimana mekanisme PPN pada umumnya, pada dasarnya si penjual hanyalah memungut dan menyetor, sehingga di SSP-nya pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP yang menerima Barang Kena Pajak.

    Mengenai pertanyaan apakah bisa diperhitungkan dalam perhitungan PPN pembeli yang berada di Jakarta, sudah jelas terjawab dengan isi Pasal 2 Ayat (9) Permenkeu No.45/PMK/03/2009, yaitu PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (8), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

     
  • At Rabu, 16 Februari 2011 pukul 15.53.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Pak Juli, kasusnya apakah barang masuk dari Jakarta ke Batam, ataukah barang keluar dari Batam ke Jakarta, ataukah barang diimpor ke Batam, ataukah penyerahan di dalam Batam, atau yang seperti apa ? Dan apakah perusahaan tersebut punya NPWP cabang di Batam ? Yang dibebaskan PPN adalah penyerahannya, bukan perusahaannya.

     
  • At Rabu, 16 Februari 2011 pukul 16.17.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kawasan bebas, di Perdirjen Pajak No.PER-50/PJ/2009 dengan jelas diatur bahwa sejak tanggal 1 April 2009, pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Seluruh PKP akan dicabut pengukuhannya secara bertahap oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui penelitian.

    Dalam hal PKP telah mendapatkan SK pemusatan tempat PPN terutang di Kawasan Bebas, maka Pengusaha yang memiliki tempat kegiatan usaha atau tempat PPN terutang yang berada di luar Kawasan Bebas harus dikukuhkan sebagai PKP di tiap-tiap KPP domisili tempat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. SK pemusatan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2009.

    Dalam hal terdapat tempat kegiatan usaha atau tempat PPN terutang di Kawasan Bebas yang dipusatkan di tempat lain dalam Daerah Pabean, maka Kanwil Ditjen Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SK pemusatan tersebut menerbitkan SK pemusatan yang baru dengan menghilangkan PKP cabang yang terdaftar di wilayah Kawasan Bebas.

     
  • At Rabu, 05 Desember 2012 pukul 09.23.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Pagi Pak Agus
    Mohon infonya, apabila kami adalah importir dan akan mengeluarkan barang import tersebut dari batam, apa yang harus kami bayarkan?
    thank you
    Salam

     
  • At Kamis, 30 Mei 2013 pukul 09.33.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Bu Cathy, barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi Bea Masuk, PPN, dan/atau PPh Pasal 22. Hal ini diatur di Pasal 19 Ayat (1) PP No.10 Th.2012.

     
  • At Rabu, 17 Juli 2013 pukul 11.26.00 WIB, Blogger attayaya said…

    Pak, mohon bantuannya.

    Masalah kami seperti ini :
    Teman saya pengusaha kue/roti, yang menjual makanan tersebut di sebuah ruko tanpa menyediakan meja/kursi sehingga makanan dikirim ke pelanggan dan sebagian dibeli langsung oleh pelanggan di tempat penjualan tersebut.
    Kondisi ini mirip dengan penjualan brownies, kartika sari bandung, holland bakery, hoya dan jenis usaha lainnya.
    Teman tersebut telah membayar Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pajak. Tetapi menurut Dinas pendapatan daerah, teman tersebut harus menjadi Wajib Pajak Restoran karena usaha tersebut menjual makanan.

    Kami mohon bantuan pencerahannya, pajak mana yang sebenarnya harus dibayar sehingga tidak membayar pajak 2 kali.
    Atas bantuannya, kami ucapkan terima kasih.

     
  • At Rabu, 17 Juli 2013 pukul 11.41.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Pak Attayaya sebaiknya menyarankan teman tersebut datang ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk menemui petugas Account Representative agar bisa lebih detail dan valid konsultasinya.

     
  • At Rabu, 17 Juli 2013 pukul 11.51.00 WIB, Blogger attayaya said…

    sudah pak
    KPP dan Dispenda saling ngotot dengan dasar hukum mereka. Kami pengusaha jadi kebingungan.

     
  • At Jumat, 03 Januari 2014 pukul 17.20.00 WIB, Blogger Indonesian Art.simon said…

    Pak saya mau tanya kalo ada costumer minta no. fp 070 tapi npwp perushaannya daerah jakarta tapi penyerahan barangnya di batam gimana itu pak?

     
  • At Selasa, 28 Oktober 2014 pukul 16.17.00 WIB, Blogger Salman said…

    Pak untuk PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS apakah tetap harus mengurus dokumen endorsement ataukah cukup dengan Faktur Pajak yang dicap tidak dipungut?

     
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung