Berdasarkan Pasal 11 Ayat (4) UU No.36 Th.2000 stdd UU No.44 Th.2007, pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan Bea Masuk, pembebasan PPN, pembebasan PPnBM, dan pembebasan Cukai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Kepabeanan dan UU PPN, pada tanggal 16 Januari 2009 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah No.2 Th.2009 yang kemudian diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah No.10 Th.2012 pada tanggal 9 Januari 2012.
Beberapa poin yang ada dalam ketentuan ini diantaranya adalah sebagai berikut :
PEMASUKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS :
Pasal 14 PP No.10 Th.2012 :
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan pembebasan Bea Masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22 UU PPh, dan/atau pembebasan Cukai.
PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS :
Pasal 17 Ayat (1) PP No.10 Th.2012 :
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), tidak dipungut PPN.
Pasal 10 Ayat (1) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Pasal 11 Ayat (1) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
Atas pemasukan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) dan Ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU PPN.
Pasal 11 Ayat (6) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (4) harus diberi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012" oleh PKP yang melakukan penyerahan.
PENYERAHAN BARANG DI DALAM KAWASAN BEBAS :
Pasal 4 Ayat (2) PP No.10 Th.2012 :
Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pasal 4 Ayat (1) PP No.10 Th.2012 :
Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN :
Pasal 19 Ayat (1) PP No.10 Th.2012 :
Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi Bea Masuk, PPN, dan/atau PPh Pasal 22 UU PPh.
Pasal 19 Ayat (2) PP No.10 Th.2012 :
Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN.
Pasal 2 Ayat (1) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
BKP yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN.
Pasal 2 Ayat (2) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
Dalam hal BKP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan BKP yang tergolong mewah, atas pengeluaran BKP dimaksud terutang PPN dan PPnBM.
Pasal 2 Ayat (6) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
PPN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara oleh orang yang mengeluarkan BKP melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menkeu, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Pasal 2 Ayat (7) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
SSP sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) diisi dengan cara :
a. Pada kolom nama dan kolom NPWP diisi dengan nama dan NPWP orang yang menerima BKP.
b. Pada kolom Wajib Pajak / penyetor dicantumkan juga nama dan NPWP orang yang mengeluarkan BKP.
Pasal 2 Ayat (9) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
SSP sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Pasal 2 Ayat (10) Permenkeu No.62/PMK.03/2012 :
PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Informasi lebih detail silahkan dilihat di :
Pak Agus, salam kenal.
Saya mau bertanya mengenai PPN di kawasan bebas ini.
Misal ada suatu perusahaan yang mempunyai cabang di batam. Perusahaan itu PPNnya sudah sentralisasi. Maka berdasarkan PER-50-2009, status cabang dibatam akan dikeluarkan dari daftar sentralisasi PPN.
Yang saya tanyakan, pada pasal 2 (8 dan 9) PMK No 45/PMK.03/2009 disebutkan bahwa SSP yang dibayar, menjadi Faktur Pajak Standar dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan oleh pembeli.
Jika dilihat dari sisi penjual, PPN (Pajak Keluaran) tersebut diperlakukan sebagai apa?
Apakah bisa diperhitungkan dalam perhitungan PPN pada kantor pusat yang berada di Jakarta?
Terima kasih banyak sebelumnya.
Regards,
Reski