Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak

Tarif 1% untuk Wajib Pajak yang memiliki Peredaran...

PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak ...

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Arsip Artikel
November 2008
Desember 2008
Januari 2009
Maret 2009
April 2009
Agustus 2009
Agustus 2010
Mei 2013
Juli 2013
September 2013
Juni 2015
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
11 Agustus 2010

Dalam rangka memberi kepastian dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), pada tanggal 30 April 2010 Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-24/PJ/2010 tentang perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 tentang tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Dalam Pasal 3 peraturan ini diatur bahwa Pemotong / Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :

  1. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia,
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi, dan
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi, Pemotong / Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.36 Th.2008.

Persyaratan administratif yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong / Pemungut Pajak :

  1. Menggunakan Form DGT 1 atau Form DGT 2,
  2. Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap,
  3. Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B,
  4. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B, dan
  5. Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

Form DGT 1 yang disampaikan kepada Pemotong / Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Pemotong / Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi Form DGT 1 atau Form DGT 2 yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.

Form DGT 2 digunakan dalam hal WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen. Form DGT 2 juga digunakan dalam hal WPLN bank dan WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan Subjek Pajak di negara mitra P3B Indonesia.

Bukti pemotongan atau pemungutan pajak wajib dibuat oleh Pemotong / Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong / Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di :
Perdirjen Pajak No.PER-24/PJ/2010
Perdirjen Pajak No.PER-61/PJ/2009 dan ralatnya
SE Dirjen Pajak No.SE-114/PJ/2009.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 12:35 PM   0 komentar
Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Kapan sih pajak paling lambat harus disetorkan dan dilaporkan ? Bagaimana kalau jatuh temponya pas hari libur ? Saya kira tentu banyak yang sudah mengetahuinya, namun tidak ada salahnya saya menginformasikan kembali hanya sekedar untuk mengingatkan saja bagi yang sudah tahu, syukur-syukur bisa menambah pengetahuan bagi yang belum tahu. Di dalam Pasal 9 Ayat (1) UU No.28 Th.2007 diatur bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Bagaimana detailnya, mari kita baca bersama-sama beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010 Tgl.05-04-2010 tentang perubahan atas Permenkeu No.184/PMK.03/2007 berikut ini.

Hal-hal yang diatur dalam Pasal 2 Permenkeu No.80/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :

1. PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
2. PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
6. PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
7. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
8. PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
9. PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
10. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara.
11. PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
12. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
13. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun, sendiri paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
13a. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
14. PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
14a. PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
15. PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
16. PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
17. Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.

Bagaimana apabila tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur ? Sangat jelas tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Permenkeu No.184/PMK.03/2007, yaitu dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dilanjutkan di Ayat (2), hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sekedar informasi kembali, bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, bukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut PPh atau Pemungut PPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Batas waktu penyampaian SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) UU No.28 Th.2007 adalah sebagai berikut :

  • SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  • SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Bagaimana apabila batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur ? Sampai saat ini saya masih sering menjumpai pertanyaan seperti itu. Hal ini juga sudah sangat jelas tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) Permenkeu No.184/PMK.03/2007, yaitu dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dilanjutkan di Ayat (3), hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di Permenkeu No.80/PMK.03/2010 dan Permenkeu No.184/PMK.03/2007.

Apabila kita masih memerlukan informasi dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi kita. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 11:25 AM   2 komentar

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung