Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Daerah ...

Pengaruh amandemen UU PPh untuk Wajib Pajak Orang ...

Penyetoran dan pelaporan pajak dalam UU KUP yang baru

Arsip Artikel
Perlakuan perpajakan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun
12 November 2008

Dalam rangka menunjang iklim investasi agar tetap kondusif dan untuk memberikan kepastian hukum Pulau Bintan dan Pulau Karimun, pada tanggal 21 Juli 2005 Menteri Keuangan RI menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

Dalam Pasal 2 Permenkeu No.61/PMK.03/2005 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) maupun pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri BKP atau JKP oleh Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Butir 1, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh Pasal 22.

Proyek yang dimaksud dalam Pasal 1 Butir 1 adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan :

  • Kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan.

  • Kawasan Industri di Pulau Bintan.

  • Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan.

  • Kawasan penimbunan, distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan pulau-pulau sekitarnya.

Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan tersebut, pemberian fasilitas dinyatakan batal, dan terhadap Pengusaha yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, PPN dan PPnBM, serta PPh Pasal 22 dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya penyalahgunaan fasilitas dimaksud.

Jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan berdasarkan Permenkeu No.61/PMK.03/2005 ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Desember 2008.

Pada saat Permenkeu ini mulai berlaku, atas Bea Masuk, PPN dan PPnBM, serta PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut atau dibayar, dapat dimintakan peengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Ditulis oleh Agus Win pada 12:39 PM  
0 Komentar :
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung