Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Sunset Policy 2008

Perlakuan perpajakan di Pulau Bintan dan Pulau Kar...

Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Daerah ...

Pengaruh amandemen UU PPh untuk Wajib Pajak Orang ...

Penyetoran dan pelaporan pajak dalam UU KUP yang baru

Arsip Artikel
Punya NPWP, tidak bayar Fiskal Luar Negeri
31 Desember 2008

Tidak seperti biasanya, sudah dua hari ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam kebanjiran pengunjung. Bahkan jam 7 pagi sebelum kantor buka, sudah terlihat banyak orang menunggu di halaman depan kantor. Tidak sedikit masyarakat yang hendak menuju ke KPP Pratama Batam kesasar terlebih dahulu masuk ke KPP Madya Batam yang letaknya memang tidak begitu jauh, bertetangga sekitar 100 meter.

Biasanya masyarakat yang kesasar ke KPP Madya Batam berniat hendak ke kantor Samsat yang lokasinya juga tidak begitu jauh, atau ada juga yang berniat ke Kantor Pelayanan PBB. Apabila mendengar istilah pajak, masyarakat lebih familier dengan Pajak Kendaraan Bermotor yang ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di Samsat, atau juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditangani oleh Kantor Pelayanan PBB.

Tapi dalam dua hari ini masyarakat berduyun-duyun mendatangi kantor pajak, ke KPP Pratama Batam, benar-benar bertujuan untuk berurusan dengan pajak pusat, yaitu pembuatan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Untuk mengantisipasi hal ini, jauh hari sebelumnya yaitu pada tanggal 19 Nopember 2008 Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Edaran No.SE-66/PJ/2008 kepada seluruh unit kerja Ditjen Pajak di seluruh Indoneia agar KPP pada tanggal 30-31 Desember 2008 memperpanjang jam kerjanya hingga pukul 7 malam. Bahkan hari Sabtu yang biasanya libur, pada tanggal 6, 13 dan 20 Desember 2008 tetap buka untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Apakah fenomena ini berhubungan dengan Sunset Policy 2008 ? Sebagaimana diatur dalam Pasal 37A UU No.28 Th.2007 bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Ternyata antusias masyarakat, khususnya di Kota Batam, membuat NPWP mayoritas bukan karena memanfaatkan fasilitas Sunset Policy 2008 tersebut, tetapi dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (8) UU No.36 Th.2008 yang mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam siaran pers Dirjen Pajak melalui Direktur P2Humas di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2008 diterangkan bahwa mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

Dalam PP No.42 Th.2000 sebagaimana diubah dengan PP No.41 Th.2001 ditentukan tarif Fiskal Luar Negeri sebesar Rp 1.000.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 500.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut. Dalam Rancangan PP ditentukan tarif ini akan dinaikkan menjadi Rp 2.500.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,- dengan menggunakan angkutan laut.

Dalam siaran pers Dirjen Pajak tanggal 23 Desember 2008 tersebut juga diterangkan mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang mendapatkan pengecualian secara otomatis dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun

  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan

  3. Pejabat Perwakilan Diplomatik

  4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional

  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar / mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card)

  6. Jemaah Haji

  7. Pelintas batas jalan darat

  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

Sedangkan yang dibebaskan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) diantaranya yaitu :

  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi Perguruan Tinggi

  2. Orang asing yang melakukan penelitian

  3. Tenaga kerja asing di Pulau Batam, Bintan dan Karimun

  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping

  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan

  6. Program pertukaran mahasiswa atau pelajar

  7. Tenaga Kerja Indonesia selain dengan KTKLN

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP pada saat hendak bertolak keluar negeri harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKT Sementara, fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN). Dalam hal kartu NPWP atas nama atau dimiliki oleh kepala keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga. Setelah diterima dan diteliti validitasnya, petugas UPFLN akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar Fiskal Luar Negeri apabila tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau menyerahkan fotokopi kartu NPWP yang tidak valid, atau menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepala keluarga tetapi tidak melampirkan Kartu Keluarga, atau melampirkan Kartu Keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga tersebut.

Tetapi untuk lebih pastinya, kita tunggu saja terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Fiskal Luar Negeri ini, apakah tarifnya jadi dinaikkan, atau bahkan apakah penduduk yang memiliki KTP Batam akan dikecualikan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri. Dan tentunya jangan segan-segan meminta informasi kepada petugas di KPP Pratama Batam, KPP Pratama Tanjungpinang, KPP Pratama Bintan, atau KPP mana pun yang terdekat. Segala pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tidak dipungut biaya apa pun.




Ditulis oleh Agus Win pada 2:21 PM  
0 Komentar :
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung