Sehubungan dengan telah ditetapkannya PP No.80 Th.2008 dan Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008, pada tanggal 31 Desember 2008 Dirjen Pajak menetapkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008 tentang penegasan pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.
Penjelasan dan penegasan dalam SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008 tersebut adalah sebagai berikut :
Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Contoh ada di Lampiran I SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008.
Sampai dengan tanggal 15 Januari 2009, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dan tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Contoh ada di Lampiran II SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008.
Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008.
|