Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Udah Januari 2009, NPWP masih dalam proses, gimana...

Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri

Punya NPWP, tidak bayar Fiskal Luar Negeri

Sunset Policy 2008

Perlakuan perpajakan di Pulau Bintan dan Pulau Kar...

Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Daerah ...

Pengaruh amandemen UU PPh untuk Wajib Pajak Orang ...

Penyetoran dan pelaporan pajak dalam UU KUP yang baru

Arsip Artikel
Masih belum punya NPWP, tidak harus bayar Fiskal Luar Negeri ?
08 Januari 2009

Sehubungan dengan telah ditetapkannya PP No.80 Th.2008 dan Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008, pada tanggal 31 Desember 2008 Dirjen Pajak menetapkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008 tentang penegasan pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.

Penjelasan dan penegasan dalam SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Contoh ada di Lampiran I SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008.

  2. Sampai dengan tanggal 15 Januari 2009, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dan tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Contoh ada di Lampiran II SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008.

Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008.




Ditulis oleh Agus Win pada 9:28 AM  
0 Komentar :
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung