Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Perlakuan perpajakan di Pulau Bintan dan Pulau Kar...

Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Daerah ...

Pengaruh amandemen UU PPh untuk Wajib Pajak Orang ...

Penyetoran dan pelaporan pajak dalam UU KUP yang baru

Arsip Artikel
Sunset Policy 2008
25 November 2008

Pada tanggal 17 Juli 2007, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008. Salah satu perubahan penting yaitu adanya Pasal 37A mengenai Sunset Policy yang merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat, baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP.

Penegasan pelaksanaan Pasal 37A UU KUP dan ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-34/PJ/2008 Tgl.31-07-2008. Di situ disebutkan bahwa konsep dasar undang-undang perpajakan yang mengatur tentang Sunset Policy adalah sistem self assessment. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai konsekuensi pemberian kepercayaan tersebut, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) berikut keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang telah diisi secara benar, lengkap dan jelas.

Sunset Policy memberi kesempatan kepada :

  • Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 untuk membetulkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2006 dan atau tahun-tahun pajak sebelumnya

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan atau sebelumnya

untuk memperoleh fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak atau bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Mengingat fasilitas Sunset Policy berdasarkan sistem self assessment, maka penentuan tahun pajak terkait dengan SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau dibetulkan diserahkan kepada Wajib Pajak.

Ketentuan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A UU KUP bersifat khusus dan hanya berlaku untuk jangka waktu terbatas sehingga beberapa ketentuan umum yang diatur dalam UU KUP tidak berlaku. Ketentuan umum yang tidak berlaku sehubungan dengan Sunset Policy seperti ketentuan yang terkait dengan :

  • Pembatasan jangka waktu pembetulan SPT Tahunan PPh paling lama 2 tahun sejak berakhirnya bagian tahun pajak atau tahun pajak

  • Persyaratan belum dilakukan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) UU KUP.

Dalam pelaksanaan Sunset Policy, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mengungkapkan seluruh penghasilan termasuk harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi. Data dan atau informasi yang telah diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi yang telah disampaikan atau dibetulkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 (Wajib Pajak Lama) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  • Wajib Pajak Lama yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi untuk tahun pajak 2006 dan atau tahun-tahun pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan Kurang Bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy.

  • Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi untuk tahun pajak 2006 dan atau tahun-tahun pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 30 Juni 2008 yang menyatakan Kurang Bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy.

  • Wajib Pajak Lama yang membetulkan SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi untuk tahun pajak 2006 dan atau tahun-tahun pajak sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 yang menyatakan Kurang Bayar, diberikan fasilitas Sunset Policy atas pembetulan yang pertama kali. Namun, apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh (SPT Lama) yang telah disampaikan dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Dsember 2008, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak memperoleh fasilitas Sunset Policy.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh NPWP secara sukarela dalam tahun 2008 (Wajib Pajak Baru) yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  • Wajib Pajak Baru yang menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan atau sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009 diberikan fasilitas Sunset Policy.

  • Wajib Pajak Baru yang membetulkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan atau sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan 30 Juni 2008 diberikan fasilitas Sunset Policy.

  • Wajib Pajak Baru yang membetulkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan atau sebelumnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, diberikan fasilitas Sunset Policy atas pembetulan yang pertama kali. Namun, apabila pembetulan SPT Tahunan PPh dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh (SPT Lama) yang telah disampaikan dalam kurun waktu mulai tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut tidak memperoleh fasilitas Sunset Policy.

Sunset Policy merupakan kebijakan untuk memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyikapinya dengan seksama. UU KUP yang baru memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain, baik pemerintah maupun swasta. Ditjen Pajak mempunyai data perpajakan yang memungkinkan Ditjen Pajak untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak memanfaatkan Sunset Policy, menghadapi risiko dikenai sanksi perpajakan yang berat. Sunset Policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008.

Untuk penjelasan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kring Pajak 500200 atau website www.pajak.go.id




Ditulis oleh Agus Win pada 9:54 AM  
0 Komentar :
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung