Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Punya NPWP, tidak bayar Fiskal Luar Negeri

Sunset Policy 2008

Perlakuan perpajakan di Pulau Bintan dan Pulau Kar...

Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Daerah ...

Pengaruh amandemen UU PPh untuk Wajib Pajak Orang ...

Penyetoran dan pelaporan pajak dalam UU KUP yang baru

Arsip Artikel
Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri
04 Januari 2009

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, pada tanggal 31 Desember 2008 Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No.53/PJ/2008 tentang tata cara pembayaran, pengecualian pembayaran dan pengelolaan administrasi PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan bertolak ke luar negeri. Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.

Pasal 2 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri (FLN). Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah isteri / suami, anggota keluarga sedarah (misalnya anak kandung atau orang tua kandung) dan keluarga semenda (misalnya anak tiri atau mertua) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak tersebut dan diakui berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.

Besarnya FLN yang wajib dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 adalah :

  1. Rp 2.500.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara

  2. Rp 1.000.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut

Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP sebagaimana diatur dalam Lampiran II Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.

    Dalam hal kartu NPWP atas nama / dimiliki oleh kepala keluarga, maka anggota keluarga yang ke luar negeri dari :

    1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai WNI atau berstatus sebagai WNA dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan :

      • Fotokopi Kartu Keluarga, dan atau

      • Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP (contoh surat pernyataan dapat dilihat di Lampiran IV.6 Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008).

    2. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai WNA yang :

      • Tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

      • Namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

  2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

    NPWP dinyatakan valid apabila NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan.

  3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

  4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

  5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila :

    • NPWP terdaftar kurang dari 3 hari sebelum hari keberangkatan.

    • Tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS.

    • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS namun check digit menyatakan tidak valid.

    • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS yang dimiliki oleh kepala keluarga tetapi tidak melampirkan Kartu Keluarga.

    • Melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga tersebut.

    • Tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Selain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP, pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Diberikan secara langsung oleh UPFLN Ditjen Pajak yang bertugas dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri untuk :

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang berusia kurang dari 21 tahun.

    2. Orang asing yang tidak betempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.

    3. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor diplomatik.

      Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Huruf b Angka (2) Kepmenlu No.SP/993/PD/XI/72 Tgl.12-06-1972.

    4. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek PPh berdasarkan Kepmenkeu, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor diplomatik.

      Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Huruf b Angka (2) Kepmenlu No.SP/993/PD/XI/72 Tgl.12-06-1972.

    5. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini :

      1. Green Card

      2. Identity Card

      3. Student Card

      4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan RI di luar negeri

      5. Surat keterangan dari Kedubes RI atau Kantor Perwakilan RI di luar negeri

      6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat

      Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

    6. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Depag.

      Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.

    7. Orang Pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat.

    8. Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

  2. Diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas FLN (SKBFLN) oleh UPFLN Ditjen Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak untuk :

    1. Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan menyerahkan persetujuan Menakertrans.

    2. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

    3. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan :

      1. Penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga penelitian terkait

      2. Program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara

      3. Tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait

      dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

    4. Tenaga kerja WNA, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala KPP Pratama Batam atau Kepala KPP Pratama Tanjungpinang atau pejabat yang ditunjuk

    5. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menkes atau yang mewakilinya.

    6. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olahraga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah RI ke luar negeri, dengen menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut :

      1. Menbudpar untuk misi kesenian dan misi kebudayaan

      2. Menpora untuk misi olahraga

      3. Menag untuk misi keagamaan

      Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.

    7. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.

      Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah :

      1. Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai PNS atau anggota TNI dan anggota Polri yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas

      2. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Mendiknas

      Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 dan Perdirjen Pajak No.1/PJ/2009.




Ditulis oleh Agus Win pada 3:42 PM  
32 Komentar :
  • At Minggu, 04 Januari 2009 pukul 22.46.00 WIB, Blogger Unknown said…

    mas, kalau masih belum umur 21 tahun, Langsung bebas fiskal tanpa syarat apapaun kan? Mohon pencerahannya.

    iman - blog-iman.blogspot.com

     
  • At Jumat, 09 Januari 2009 pukul 08.46.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Terima kasih banyak Mas Imam sudah mampir ke blog saya.

    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang berusia kurang dari 21 tahun diberikan secara langsung oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Ditjen Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Huruf c Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008.

    Tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran II Huruf B Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 yaitu penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan Fiskal Luar Negeri (FLN). Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.

    Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.

     
  • At Sabtu, 06 Juni 2009 pukul 12.59.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Selamat siang, Mo nanya, Jika kita punya NPWP, dan jika membawa serta anak dan baby suster. Apakah baby susternya juga free fiskal? Terima Kasih atas jawabannya

     
  • At Senin, 08 Juni 2009 pukul 08.17.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Bu Sisca, baby sitter tidak perlu bayar Fiskal Luar Negeri apabila dia punya NPWP. Kalaupun dia tidak punya NPWP sendiri, tapi termasuk dalam yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008, dia juga tidak perlu bayar Fiskal Luar Negeri.

     
  • At Kamis, 13 Agustus 2009 pukul 17.27.00 WIB, Blogger Samosa said…

    mas, kalau bulan depan saya baru 18 tahun tidak kena kan?
    lalu nenek saya umur 71 tahun kena tidak mas???
    trims...

     
  • At Jumat, 14 Agustus 2009 pukul 11.30.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Mas Samosa, pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diberikan secara langsung oleh UPFLN Ditjen Pajak yang bertugas dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang berusia kurang dari 21 tahun.

    Untuk neneknya Mas Samosa, ada ketentuan mengenai Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP (contoh surat pernyataan dapat dilihat di Lampiran IV.6 Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008).

     
  • At Senin, 14 Desember 2009 pukul 13.23.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Pak Agus,

    Sebelumnya saya berterima kasih karena ada Blog mengenai Fiskal ini.

    begini Pak, rencana kan December besok saya mau ke luar negeri.

    Dan saya hendak mengajak anak teman saya dari kampung. umurnya baru 19 tahun (sebut saja namanya Duwi) Dia tinggal di rumah saya membantu saya mengurus anak saya yang baru berumur 1.5 tahun. sekarang ini saya sedang membuatkan pasport Duwi itu. dan saya berencana mengajak dia juga ke luar negeri, pertanyaan saya apakah nanti saya harus bayar fiskal untuk Duwi tersebut, berhubung dia baru berumur 19 tahun. Dia dari Jawa dan keluarganya pun tidak ada yang mempunyai NPWP. Nama Duwi pun tidak tercantum di K.Keluarga saya, jadi kira kira bagaimana yah solusinya supaya saya tidak perlu membayar Fiskal untuk Duwi ini.

    Mohon bantuannya.

    Thanks

    Kamal

     
  • At Senin, 14 Desember 2009 pukul 17.06.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Terima kasih Pak Kamal atas kunjungannya ke blog saya ini.

    Yang wajib membayar Fiskal Luar Negeri (FLN) yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan "telah berusia 21 tahun" yang akan bertolak ke luar negeri. Hal ini telah jelas diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008.

    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang berusia kurang dari 21 tahun, pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN diberikan secara langsung oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Ditjen Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Huruf c Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008.

    Tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran II Huruf B Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 yaitu penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN. Petugas konter pengecekan FLN menerima dan meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.

    Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.

     
  • At Senin, 14 Desember 2009 pukul 18.07.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Thank you yah Pak..

     
  • At Selasa, 22 Desember 2009 pukul 20.22.00 WIB, Blogger Marco said…

    Pak Agus, mohon informasinya, kebetulan sebentar lagi kami sekeluarga akan berangkat keluar negeri, ada 2 hal yg mau saya tanyakan,

    1. Ayah saya sudah lama tidak bekerja dikarenakan sakit - sakitan, sehingga yg menjadi tulang punggung keluarga adalah ibu saya, dimana sudah memiliki npwp pribadi, apakah bisa npwp ini digunakan? kalau bisa bagaimana caranya dan surat apa yg harus disiapkan?

    2. saya juga sudah memiliki NPWP pribadi, kalau tidak bisa menggunakan npwp pribadi ibu saya, berarti saya harus membuat surat pernyataan menanggung sepenuhnya, nah pertanyaannya, surat ini contohnya seperti apa, dan dimana saya bisa mendapatkan contoh surat ini.

    terimakasih banyak sebelumnya

     
  • At Rabu, 23 Desember 2009 pukul 08.41.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Pak Marco, Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai WNI atau berstatus sebagai WNA dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan atau Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP (contoh surat pernyataan dapat dilihat di Lampiran IV.6 Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008).

     
  • At Minggu, 03 Januari 2010 pukul 08.28.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Pak Agus, saya mau bertanya,apa pemberlakuan bebas fiskal mulai 1 jan 2010 sudah diberlakukan? Dan jika sudah diberlakukan apakah berlaku umum yang maksudnya semua masyarakat baik yang tidak mempunyai NPWP atau pun pelajar dengan usia berapa pun juga di bebaskan Fiskal ? Terima kasih atas bantuannya.

     
  • At Rabu, 06 Januari 2010 pukul 00.17.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Bu Mira, Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.

     
  • At Jumat, 15 Januari 2010 pukul 21.49.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Pak Agus , mohon informasinya jika suami tidak punya npwp sedangkan istri punya npwp , apakah npwp istri dapat digunakan untuk syarat bebas fiskal bagi suami , kalau dapat surat2 apa saja yang diperlukan. Terima kasih

     
  • At Jumat, 15 Januari 2010 pukul 22.25.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Pak Agus,
    saya sudah mempunyai npwp, apabila ayah dan ibu saya akan pergi ke luar negri,sedangkan saya tidak ikut pergi, apakah npwp saya dapat digunakan untuk menanggung bebas fiskal orang tua saya?
    Terima kasih atas infonya.

     
  • At Senin, 18 Januari 2010 pukul 08.19.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Pak Willy, dalam ketentuan ini diatur untuk NPWP atas nama / dimiliki oleh kepala keluarga. Kalau suami yang ditanggung oleh istri, Pak Willy coba langsung konsultasikan ke petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

     
  • At Senin, 18 Januari 2010 pukul 08.22.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Bu Viony, coba dilihat surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam kartu keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, contoh surat pernyataannya dapat dilihat di Lampiran IV.6 Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008.

     
  • At Sabtu, 20 Maret 2010 pukul 22.00.00 WIB, Blogger vane said…

    Halo Pak Agus, terimakasih atas adanya blog ini, kalau boleh saya bertanya, disebutkan diatas jika tidak mempunyai KK, bisa dilampirkan SKSKP (suami saya wna pemegang kitas, dan KK hanya tercatat saya dan anak2), dimanakah saya dapat mendapatkan SKSKP?! dan juga dalam undang undang tersebeut juga disebutkan, dapat diterima dokumen lain yg setara dengan skskp dimana dapat menjelaskah hubungan status antara kedua belah pihak, dalam hal ini, apakah bisa dengan akta perkawinan tanpa skskp!?

    terima kasih atas waktunya
    vanny

     
  • At Rabu, 24 Maret 2010 pukul 00.02.00 WIB, Blogger Ricky Ardian said…

    mas, mau tanya .. saya masih berusia 18 tahun dan akan pergi ke LN.. saya seorang mahasiswa.. apa saya akan dikenakan biaya fiskal?? kalau tidak, alasannya apa?? mohon dengan sangat bantuannya . kamis lusa saya berangkat niihh ..

    makasih banyak sebelumnya mas.

     
  • At Rabu, 24 Maret 2010 pukul 08.17.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Mas Ricky, dalam Pasal 2 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri (FLN).

     
  • At Rabu, 24 Maret 2010 pukul 08.24.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Terima kasih juga atas kunjungan Bu Vanny ke blog saya ini. Apakah suami Bu Vanny memiliki NPWP ? Karena dalam Lampiran II Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 diatur bahwa dalam hal kartu NPWP atas nama / dimiliki oleh kepala keluarga, maka anggota keluarga yang ke luar negeri dari Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai WNA yang tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

     
  • At Rabu, 24 Maret 2010 pukul 11.57.00 WIB, Blogger vane said…

    Terimakasih Pak Agus atas informasinya, suami saya pemegang kitas dan juga npwp, diperaturan tersebut disebutkan SKSKP dapat diperoleh di instansi berwenang, tetapi tdk dijelaskan apakah instansi camat, lurah, catatan sipil atau yg lainnya, dan juga 'dokumen' yg setara dengan SKSKP juga tidak Ada penjelasan apakah akte nikah atau lainnya. Bilamana Bapak Agus dapat memberikan informasi dimanakah saya dapat mengetahui kedua hal tersebut?..terimakasih sebelumnya.

     
  • At Rabu, 24 Maret 2010 pukul 12.21.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Mohon maaf, Bu Vanny berlokasi di mana ? Mengenai ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis seperti itu, alangkah baiknya apabila Bu Vanny langsung konsultasi kepada petugas Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat, syukur-syukur di sana ada petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) yang tentunya jauh lebih berkompeten di bidang tersebut. Petugas pajak siap melayani konsultasi kita, dan tentunya segala jenis pelayanan pajak tidak akan dipungut biaya apa pun.

     
  • At Minggu, 23 Mei 2010 pukul 12.37.00 WIB, Blogger Unknown said…

    mas.. mau bertanya. saya baru berkahwin. isteri saya punya NPWP. Adakah ahli keluarga isteri saya (nenek, ibu, bapak) perlu membayar fiskal laur negeri sekiranya mau ke luar negara bersama isteri saya?

    terima kasih sebelumnya...

     
  • At Minggu, 23 Mei 2010 pukul 15.04.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Mas Temmy, ada formulir Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP. Contoh surat pernyataannya dapat dilihat di Lampiran IV.6 Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008.

     
  • At Selasa, 25 Mei 2010 pukul 17.45.00 WIB, Blogger Unknown said…

    mas.. makasih dgn jawapan tempoh hari. disini saya mau bertanya lagi. saya WNI kini menetap di luar negara dan menjadi penduduk tetap di negara tersebut. saya memiliki kartu penduduk negara tersebut. soalan saya - perlukah saya membayar FLN sekiranya saya berulang kali keluar masuk Indonesia?

    Terima kasih.

     
  • At Selasa, 25 Mei 2010 pukul 19.42.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Mas Temmy, yang wajib membayar Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri.

     
  • At Rabu, 09 Juni 2010 pukul 19.44.00 WIB, Blogger Unknown said…

    mas,mau tanya. saya lahir tgl 1 juli 1989 dan saya akan ke singapur tgl 19 juli 2010 (pas umur 21 tahun)apakah saya bisa bebas fiskal secara lgsg? atau jika bpk saya punya npwp saya bisa memakai pnya dia? terima kasih..

     
  • At Kamis, 10 Juni 2010 pukul 15.16.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Sudah sangat jelas ketentuannya bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan "TELAH BERUSIA 21 TAHUN" yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.

    Dalam hal kartu NPWP atas nama atau dimiliki oleh kepala keluarga, maka anggota keluarga yang ke luar negeri dari Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai WNI atau berstatus sebagai WNA dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan "FOTOKOPI KARTU KELUARGA".

     
  • At Kamis, 12 Agustus 2010 pukul 13.46.00 WIB, Blogger zaza said…

    numpang tanya Mas, kalau suster saya umur 23 tahun gaji dibawah 15 juta setahun, apakah perlu NPWP dan apakah ada form yang perlu diisi atau dibawa? terima kasih

     
  • At Kamis, 12 Agustus 2010 pukul 14.36.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Sudah sangat jelas ketentuannya bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.

     
  • At Selasa, 23 Agustus 2011 pukul 22.52.00 WIB, Blogger Adlee Mohammed said…

    tanya mas, apakah mahasiswa yang mau kuliah di luar negeri perlu npwp? terima kasih

     
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung