Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri

Punya NPWP, tidak bayar Fiskal Luar Negeri

Sunset Policy 2008

Perlakuan perpajakan di Pulau Bintan dan Pulau Kar...

Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Daerah ...

Pengaruh amandemen UU PPh untuk Wajib Pajak Orang ...

Penyetoran dan pelaporan pajak dalam UU KUP yang baru

Arsip Artikel
Udah Januari 2009, NPWP masih dalam proses, gimana nih ?
08 Januari 2009

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak serta untuk mengantisipasi banyaknya permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehubungan dengan akan diberlakukannya UU No.36 Th.2008 (UU PPh Tahun 2008) pada tanggal 1 Januari 2009 serta terkait dengan Sunset Policy, pada tanggal 30 Desember 2008 Dirjen Pajak menetapkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-80/PJ/2008 tentang penentuan tanggal terdaftar Wajib Pajak sehubungan dengan akan berakhirnya Sunset Policy dan berkakunya UU No.36 Th.2008.

Hal-hal yang disampaikan dalam SE Dirjen Pajak No.SE-80/PJ/2008 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan akan berakhirnya Sunset Policy pada tanggal 31 Desember 2008 :

    Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 namun belum dapat diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Desember 2008, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap sebagai bukti telah memiliki NPWP yang berlaku sampai dengan diterbitkannya Kartu NPWP.

  2. Sehubungan dengan mulai berlakunya UU PPh Tahun 2008 pada tanggal 1 Januari 2009 :

    Terhadap Permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sampai dengan tanggal 31 Januari 2009 namun belum dapat diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Januari 2009, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap sebagai bukti telah memiliki NPWP yang dapat digunakan untuk tujuan pemotongan atau pemungutan PPh dan berlaku sampai dengan diterbitkannya Kartu NPWP.

  3. Tanggal terdaftar bagi Wajib Pajak baik yang mendaftarkan diri maupun yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah tanggal tanda terima permohonan diterima secara lengkap.

Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di SE Dirjen Pajak No.SE-80/PJ/2008.




Ditulis oleh Agus Win pada 9:05 AM  
0 Komentar :
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung