Dalam rangka mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional, untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam perlu diberikan kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B UU No.8 Th.1983 tentang PPN dan PPnBM. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, pada tanggal 31 Desember 2003 Presiden RI menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Yang dimaksud Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengusaha yang dimaksud di sini adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan BKP untuk diekspor.
Untuk menjaga agar iklim investasi di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam tetap kondusif, perlu diatur pengenaan PPN dan PPnBM secara bertahap. Dalam Pasal 3 PP No.63 Th.2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Th.2005 diatur bahwa atas penyerahan BKP dan atau impor BKP selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di / ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang PPN dan atau PPnBM yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.
Dalam Pasal 4 PP No.63 Th.2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Th.2005 diatur bahwa pengenaan PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut :
Tahap pertama :
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, PPN dan atau PPnBM dikenakan atas :
- Impor dan atau penyerahan BKP berupa :
- Kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih.
- Rokok dan hasil tembakau lainnya.
- Minuman yang beralkohol.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan atau Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.
Tahap kedua :
Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, PPN dan atau PPnBM dikenakan atas impor dan atau penyerahan BKP berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.
Tahap selanjutnya :
Penetapan jenis BKP dan atau JKP yang akan dikenakan PPN dan atau PPnBM selain BKP sebagaimana dimaksud pada tahap pertama dan kedua dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
Catatan :
PP No.63 Th.2003 dan PP No.30 Th.2005 ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak berlakunya PP No.2 Th.2009.
Informasi yang berkaitan dengan hal ini dapat dilihat di :
http://aguswinarno.blogspot.com/2009/02/kawasan-perdagangan-bebas-dan-pelabuhan.html