Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Masih belum punya NPWP, tidak harus bayar Fiskal L...

Udah Januari 2009, NPWP masih dalam proses, gimana...

Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri

Punya NPWP, tidak bayar Fiskal Luar Negeri

Sunset Policy 2008

Perlakuan perpajakan di Pulau Bintan dan Pulau Kar...

Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Daerah ...

Pengaruh amandemen UU PPh untuk Wajib Pajak Orang ...

Penyetoran dan pelaporan pajak dalam UU KUP yang baru

Arsip Artikel
Perlakuan PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri
13 Januari 2009

Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi Orang Pribadi yang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, pada tanggal 12 Januari 2009 Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Hal-hal yang diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009 adalah sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan pekerja Indonesia di luar negeri adalah Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

  2. Pekerja Indonesia di luar negeri merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

  3. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

  4. Dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk melihat Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009, silahkan buka :
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN NOMOR 2 TAHUN 2009.PDF




Ditulis oleh Agus Win pada 12:36 PM  
6 Komentar :
  • At Selasa, 13 Januari 2009 pukul 21.46.00 WIB, Anonymous Anonim said…

    Mas Agus, thx ya for information.
    Kalau boleh minta penjelasa tentang "Subyek Pajak Luar Negeri". Apakah it artinya ada peraturan khusus tentang pajak buat pekerja yang diluar negeri. Yang aku mengerti, pekerja diluar tidak dikenai PPh, tetapi sebagai obyek pajak luar negeri, apakah akan ada pajak tersendiri yang akan dikenakan kepada mereka ?

    salam,
    edy - pekerja luar negeri

     
  • At Rabu, 14 Januari 2009 pukul 09.29.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Terima kasih Mas Edy sudah meluangkan waktunya mampir ke blog saya ini. Di ketentuan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

     
  • At Jumat, 06 Februari 2009 pukul 19.08.00 WIB, Blogger Harianto Tarigan said…

    Mas Agus, bgmn jika seseorang bekerja sebagai awak kapal asing...dia memperoleh penghasilan dri luar negeri tetapi KTP-nya masih di Indonesia...apakah wajib NPWP? kalau ya...bagaimana perhitungan PPH OP nya padahal pajaknya sdh dipotong perusahaan pemberi kerja?

     
  • At Sabtu, 07 Februari 2009 pukul 13.11.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Mas Tarigan, yang dimaksud dengan pekerja Indonesia di luar negeri adalah Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    Mengenai NPWP dan mengenai penghitungan PPh OP sudah ada artikelnya di blog saya ini juga.

     
  • At Selasa, 12 Januari 2010 pukul 14.48.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Assalammualaikum mas,

    Mas Agus saya sudah 5 tahun bekerja di luar negri dengan lebih dari 183 hari tinggal di luar negri dalam satu tahunya,saya ingin tanya:
    1.Di negara tempat saya bekerja ini tidak memungut pajak,apakah saya harus membayar PPH di indonesia (sedangkan saya adalah subyek pajak luar negeri menurut per-2).
    2.Satu tahun yang lalu saya telah membuat NPWP,apakah saya harus melaporkan SPT tahunan,jika iya apakah saya harus isi nihil di kolom penghasilan karena saya tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.
    Terima kasih,Dwi

     
  • At Senin, 18 Januari 2010 pukul 09.13.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Mas Dwi, untuk pertanyaan pertama, sudah jelas disebutkan dalam Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009 bahwa Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia. Dan kasus Mas Dwi jadi agak berbeda sehubungan dengan pertanyaan kedua, yaitu Mas Dwi memiliki NPWP. Mas Dwi coba langsung konsultasikan ke petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat NPWP Mas Dwi terdaftar.

     
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung