Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi Orang Pribadi yang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, pada tanggal 12 Januari 2009 Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
Hal-hal yang diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009 adalah sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan pekerja Indonesia di luar negeri adalah Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Pekerja Indonesia di luar negeri merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.
Dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
|
Mas Agus, thx ya for information.
Kalau boleh minta penjelasa tentang "Subyek Pajak Luar Negeri". Apakah it artinya ada peraturan khusus tentang pajak buat pekerja yang diluar negeri. Yang aku mengerti, pekerja diluar tidak dikenai PPh, tetapi sebagai obyek pajak luar negeri, apakah akan ada pajak tersendiri yang akan dikenakan kepada mereka ?
salam,
edy - pekerja luar negeri