Dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan mematuhi peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan, pada tanggal 31 Maret 2009 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI (Menpan) menyampaikan Surat Edaran Menpan No.SE/02/M.PAN/3/2009 bahwa UU No.6 Th.1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.28 Th.2007 antara lain mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan benar, lengkap dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu. PP No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin PNS antara lain mengatur bahwa PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
Berdasarkan hal tersebut, Menpa meminta agar semua Pejabat dan PNS yang memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP bagi yang belum memiliki, kemudian mengisi SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peratura Menteri Keuangan.
Untuk kelancaran pelaksanaan dan tertib administrasi, agar ditugaskan Pejabat Struktural Eselon II atau III yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan SDM atau kepegawaian untuk memfasilitasi pendaftaran NPWP, tata cara pengisian SPT Tahunan PPh, serta penyampaian SPT Tahunan PPh. Kepada Pejabat dan PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Menpan mengharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.