Selain ditambahnya nilai PTKP, ada juga penurunan lapisan Penghasilan Kena Pajak untuk penerapan Tarif Pajak yang diatur dalam Pasal 17 UU No.36 Th.2008. Berikut ini adalah perbandingannya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
UU No.17 Th.2000 (berlaku saat ini) |
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp 25.000.000,- | 5 % |
di atas Rp 25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- | 10 % |
di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- | 15 % |
di atas Rp 100.000.000,- s.d. Rp 200.000.000,- | 25 % |
di atas Rp 200.000.000,- | 35 % |
UU No.36 Th.2008 (berlaku mulai 01-01-2009) |
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp 50.000.000,- | 5 % |
di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000,- | 15 % |
di atas Rp 250.000.000,- s.d. Rp 500.000.000,- | 25 % |
di atas Rp 500.000.000,- | 30 % |
Salah satu keuntungan bagi Orang Pribadi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu mengenai Fiskal Luar Negeri, yang mana dalam Pasal 25 Ayat (8) UU No.36 Th.2008 diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Di samping itu ada satu hal yang sangat penting untuk kita ketahui dan perhatikan, yaitu Pemotongan PPh terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP, yaitu :
Besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (5a) UU No.36 Th.2008.
Besarnya tarif pemungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) UU No.36 Th.2008.
Besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 Ayat (1) UU No.36 Th.2008. Hal ini diatur dalam Pasal 23 Ayat (1a) UU No.36 Th.2008.
Agar pengenaan pajak terhadap kita yang bekerja sebagai karyawan, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintah, dapat dikenakan dengan tarif tidak lebih tinggi sebagai tersebut di atas, maka bagi kita yang belum memiliki NPWP hendaknya segera mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili kita agar segera diterbitkan NPWP untuk kita selaku Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pemberian NPWP karyawan dapat dilakukan oleh KPP tempat lokasi perusahaan terdaftar, sehingga tidak harus mendaftar ke KPP domisili masing-masing karyawan. Hal ini diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2007 Tgl.25-01-2007. Pendaftaran NPWP karyawan di KPP tempat terdaftarnya perusahaan ini dilakukan secara kolektif dan dikoordinir oleh perusahaan, yang mana perusahaan cukup membuat satu surat pengantar dilampiri dengan daftar nominatif dan softcopy hasil input di program e-NPWP. Masing-masing karyawan cukup melampirkan fotokopi KTP saja, sedangkan untuk karyawan yang statusnya WNA melampirkan Passport.
Dan yang perlu kita ketahui bersama, bahwa pendaftaran NPWP, software program e-NPWP, dan segala bentuk pelayanan perpajakan lainnya diberikan secara gratis, tidak dipungut biaya apa pun. KPP tentunya juga akan melayani apabila perusahaan kita memerlukan bantuan untuk memberikan sosialisasi NPWP dan PPh Pasal 21 kepada karyawan, termasuk memberikan panduan pengoperasian program e-NPWP kepada staf accounting atau payroll di perusahaan kita.
Selain itu, dengan adanya program Sunset Policy 2008 yang sedang digalakkan oleh pemerintah dan berdasarkan Pasal 37A Ayat (2) UU No.28 Th.2007, Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sampai dengan akhir tahun ini, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT (Surat Pemberitahuan) yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Semoga informasi dari artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila kita memerlukan informasi lebih lanjut, jangan segan-segan kita menghubungi petugas Account Representative (AR) yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk melayani kita.
tolong buatkan resume perbandingan UU tahun 2007 dengan UU tahun 2009 tentang pajak