Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak

Tarif 1% untuk Wajib Pajak yang memiliki Peredaran...

PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak ...

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Arsip Artikel
November 2008
Desember 2008
Januari 2009
Maret 2009
April 2009
Agustus 2009
Agustus 2010
Mei 2013
Juli 2013
September 2013
Juni 2015
PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)
29 Juli 2013

Lho, kok THR saya dipotong pajak ? Kan tidak rutin tiap bulan saya mendapatkan THR ? Bukannya cuma gaji saja yang dipotong pajak ? Begitulah pertanyaan yang mungkin terlontar dari teman-teman yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta pada saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang lazim terjadi di masa menjelang lebaran seperti saat ini. Dalam artikel ini saya akan membantu memberikan informasi perpajakan terkait dengan THR.

Kalau kita simak di dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, di sana diatur bahwa salah satu penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Di Pasal 1 Angka 16 dijelaskan bahwa penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Lantas, berapa pajak yang dipotong dari THR ? Apabila kepada pegawai tetap diberikan penghasilan tidak teratur, dalam hal ini adalah THR, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

  1. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan THR.
  2. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR.
  3. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan poin 1 dan poin 2 adalah PPh Pasal 21 atas THR.

Masih belum jelas ? Mari kita lihat contoh penghitungannya sebagai berikut.

Joko Qurnain, status tidak kawin, bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.500.000,00 sebulan. Pada bulan Maret 2013 Joko Qurnain menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00 sehingga pada bulan Maret 2013 Joko Qurnain penghasilan berupa gaji sebesar Rp 2.500.000,00 dan THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko Qurnain membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00.

LANGKAH 1 :

Hitung PPh Pasal 21 atas gaji dan THR (penghasilan setahun) :

Gaji setahun (12 x Rp 2.500.000,00)   Rp   30.000.000,00
T H R   Rp   5.000.000,00
Penghasilan Bruto setahun (Gaji setahun + THR)   Rp   35.000.000,00
         
Pengurangan :        
Biaya Jabatan (5% x Rp 35.000.000,00)   Rp   1.750.000,00
Iuran Pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00)   Rp   720.000,00
         
Penghasilan Neto setahun   Rp   32.530.000,00
         
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status Tidak Kawin
  Rp   24.300.000,00
         
Penghasilan Kena Pajak   Rp   8.230.000,00
         
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 8.230.000,00)   Rp   411.500,00

LANGKAH 2 :

Hitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun :

Gaji setahun (12 x Rp 2.500.000,00)   Rp   30.000.000,00
         
Pengurangan :        
Biaya Jabatan (5% x Rp 30.000.000,00)   Rp   1.500.000,00
Iuran Pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00)   Rp   720.000,00
         
Penghasilan Neto setahun   Rp   27.780.000,00
         
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status Tidak Kawin
  Rp   24.300.000,00
         
Penghasilan Kena Pajak   Rp   3.480.000,00
         
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 3.480.000,00)   Rp   174.000,00

LANGKAH 3 :

PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Rp 411.500,00 - Rp 174.000,00 = Rp 237.500,00

Masih belum jelas ? Apabila Anda memerlukan bimbingan dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi Anda. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.

 

Informasi peraturan lebih detail silahkan dilihat di :



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 5:05 PM   25 komentar

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung