Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak

Tarif 1% untuk Wajib Pajak yang memiliki Peredaran...

PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak ...

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Arsip Artikel
November 2008
Desember 2008
Januari 2009
Maret 2009
April 2009
Agustus 2009
Agustus 2010
Mei 2013
Juli 2013
September 2013
Juni 2015
Sanksi pajak dihapuskan
14 April 2009

Pemerintah menghapus sanksi denda Rp 100.000,00 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melewati batas waktu 31 Maret 2009. Ini dilakukan karena masih banyak orang yang tidak memiliki pengetahuan perpajakan secara memadai.

"Fasilitas ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak awal tahun 2008 hingga 31 Maret 2009. Bagi mereka, kami bebaskan sanksi denda Rp 100.000,00 meskipun menyerahkan SPT-nya terlambat," ujar Dirjen Pajak, Darmin Nasution, di Jakarta, Senin (13/4).

Ditjen Pajak hanya memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2009 bagi Wajib Pajak untuk menyerahkan SPT tanpa terkena denda keterlambatan. Setelah itu, sanksi denda tersebut akan kembali diberlakukan.

Menurut Darmin, penghapusan ini tidak berlaku atas sanksi bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar terlambat. "Fasilitas ini kami berikan pada Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Wajib Pajak Badan. Karena banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang pengetahuannya minim. Fasilitas lain, seperti penyerahan SPT di semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Drop Box, tetap berlaku," ujarnya.

Kurang dari separuh

Hingga 31 Maret 2009, jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2008 yang diserahkan ke Ditjen Pajak baru mencapai 4,15 juta berkas atau 37,2% dari jumlah NPWP yang sudah diterbitkan Ditjen Pajak, yakni 11,167 juta. Jumlah ini naik dibandingkan 31 Desember 2008 sebanyak 8,807 juta NPWP. Penyerahan itu lebih tinggi dibandingkan tingkat penyampaian SPT pada tahun 2006 yang hanya mencapai 29,6% dari jumlah NPWP.

Darmin menyebutkan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan cepat (quick count) yang didasarkan atas jumlah tanda terima SPT yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Adapun jumlah riil SPT yang terkumpul akan diketahui beberapa hari ke depan setelah aparat pajak memeriksanya satu per satu.

Penyerahan SPT merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SPT wajib diserahkan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Penerimaan pajak Triwulan I 2009 dilaporkan tumbuh 1,92% di atas penerimaan Triwulan I 2008. Pada Triwulan I 2009, penerimaan pajak mencapai Rp 113,753 triliun.

Ketua Komite Tetap Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Kamar Dagang dan Industri, Bambang Soesatyo, mengingatkan masalah utama pemerintah itu tidak dalam hal penerimaan, melainkan pada realisasi belanjanya. Padahal, realisasi belanja pemerintah akan mendorong sektor lain untuk tumbuh.

"Pemerintah gagal memperbaiki manajemen pemanfaatan APBN sebab target penerimaan bisa diwujudkan dengan cepat, tetapi penyerapan anggaran belanjanya tidak pernah efektif," tuturnya.

Sumber :
Kompas (Selasa, 14 April 2009)



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 2:56 PM   0 komentar
Kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
02 April 2009

Dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan mematuhi peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan, pada tanggal 31 Maret 2009 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI (Menpan) menyampaikan Surat Edaran Menpan No.SE/02/M.PAN/3/2009 bahwa UU No.6 Th.1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.28 Th.2007 antara lain mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan benar, lengkap dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu. PP No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin PNS antara lain mengatur bahwa PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.

Berdasarkan hal tersebut, Menpa meminta agar semua Pejabat dan PNS yang memenuhi persyaratan untuk memiliki NPWP bagi yang belum memiliki, kemudian mengisi SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peratura Menteri Keuangan.

Untuk kelancaran pelaksanaan dan tertib administrasi, agar ditugaskan Pejabat Struktural Eselon II atau III yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan SDM atau kepegawaian untuk memfasilitasi pendaftaran NPWP, tata cara pengisian SPT Tahunan PPh, serta penyampaian SPT Tahunan PPh. Kepada Pejabat dan PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Menpan mengharapkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 8:16 AM   0 komentar

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung