Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak

Tarif 1% untuk Wajib Pajak yang memiliki Peredaran...

PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak ...

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Arsip Artikel
November 2008
Desember 2008
Januari 2009
Maret 2009
April 2009
Agustus 2009
Agustus 2010
Mei 2013
Juli 2013
September 2013
Juni 2015
Perlakuan PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri
13 Januari 2009

Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi Orang Pribadi yang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, pada tanggal 12 Januari 2009 Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Hal-hal yang diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009 adalah sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan pekerja Indonesia di luar negeri adalah Orang Pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

  2. Pekerja Indonesia di luar negeri merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

  3. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai PPh di Indonesia.

  4. Dalam hal pekerja Indonesia di luar negeri menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk melihat Perdirjen Pajak No.PER-2/PJ/2009, silahkan buka :
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PERDIRJEN NOMOR 2 TAHUN 2009.PDF



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 12:36 PM   6 komentar
Masih belum punya NPWP, tidak harus bayar Fiskal Luar Negeri ?
08 Januari 2009

Sehubungan dengan telah ditetapkannya PP No.80 Th.2008 dan Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008, pada tanggal 31 Desember 2008 Dirjen Pajak menetapkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008 tentang penegasan pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri.

Penjelasan dan penegasan dalam SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    Contoh ada di Lampiran I SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008.

  2. Sampai dengan tanggal 15 Januari 2009, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dan tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Contoh ada di Lampiran II SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008.

Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di SE Dirjen Pajak No.SE-88/PJ/2008.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 9:28 AM   0 komentar
Udah Januari 2009, NPWP masih dalam proses, gimana nih ?

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak serta untuk mengantisipasi banyaknya permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehubungan dengan akan diberlakukannya UU No.36 Th.2008 (UU PPh Tahun 2008) pada tanggal 1 Januari 2009 serta terkait dengan Sunset Policy, pada tanggal 30 Desember 2008 Dirjen Pajak menetapkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-80/PJ/2008 tentang penentuan tanggal terdaftar Wajib Pajak sehubungan dengan akan berakhirnya Sunset Policy dan berkakunya UU No.36 Th.2008.

Hal-hal yang disampaikan dalam SE Dirjen Pajak No.SE-80/PJ/2008 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan akan berakhirnya Sunset Policy pada tanggal 31 Desember 2008 :

    Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 namun belum dapat diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Desember 2008, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap sebagai bukti telah memiliki NPWP yang berlaku sampai dengan diterbitkannya Kartu NPWP.

  2. Sehubungan dengan mulai berlakunya UU PPh Tahun 2008 pada tanggal 1 Januari 2009 :

    Terhadap Permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sampai dengan tanggal 31 Januari 2009 namun belum dapat diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Januari 2009, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap sebagai bukti telah memiliki NPWP yang dapat digunakan untuk tujuan pemotongan atau pemungutan PPh dan berlaku sampai dengan diterbitkannya Kartu NPWP.

  3. Tanggal terdaftar bagi Wajib Pajak baik yang mendaftarkan diri maupun yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah tanggal tanda terima permohonan diterima secara lengkap.

Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di SE Dirjen Pajak No.SE-80/PJ/2008.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 9:05 AM   0 komentar
Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri
04 Januari 2009

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, pada tanggal 31 Desember 2008 Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Dirjen Pajak No.53/PJ/2008 tentang tata cara pembayaran, pengecualian pembayaran dan pengelolaan administrasi PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan bertolak ke luar negeri. Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.

Pasal 2 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri (FLN). Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah isteri / suami, anggota keluarga sedarah (misalnya anak kandung atau orang tua kandung) dan keluarga semenda (misalnya anak tiri atau mertua) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak tersebut dan diakui berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.

Besarnya FLN yang wajib dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 adalah :

  1. Rp 2.500.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara

  2. Rp 1.000.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut

Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP sebagaimana diatur dalam Lampiran II Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.

    Dalam hal kartu NPWP atas nama / dimiliki oleh kepala keluarga, maka anggota keluarga yang ke luar negeri dari :

    1. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai WNI atau berstatus sebagai WNA dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan :

      • Fotokopi Kartu Keluarga, dan atau

      • Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP (contoh surat pernyataan dapat dilihat di Lampiran IV.6 Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008).

    2. Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai WNA yang :

      • Tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

      • Namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

  2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

    NPWP dinyatakan valid apabila NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari keberangkatan.

  3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

  4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

  5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila :

    • NPWP terdaftar kurang dari 3 hari sebelum hari keberangkatan.

    • Tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS.

    • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS namun check digit menyatakan tidak valid.

    • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS yang dimiliki oleh kepala keluarga tetapi tidak melampirkan Kartu Keluarga.

    • Melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga tersebut.

    • Tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga.

Selain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP, pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Diberikan secara langsung oleh UPFLN Ditjen Pajak yang bertugas dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri untuk :

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang berusia kurang dari 21 tahun.

    2. Orang asing yang tidak betempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.

    3. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor diplomatik.

      Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Huruf b Angka (2) Kepmenlu No.SP/993/PD/XI/72 Tgl.12-06-1972.

    4. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek PPh berdasarkan Kepmenkeu, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor diplomatik.

      Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Huruf b Angka (2) Kepmenlu No.SP/993/PD/XI/72 Tgl.12-06-1972.

    5. WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini :

      1. Green Card

      2. Identity Card

      3. Student Card

      4. Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan RI di luar negeri

      5. Surat keterangan dari Kedubes RI atau Kantor Perwakilan RI di luar negeri

      6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat

      Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

    6. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Depag.

      Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.

    7. Orang Pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat.

    8. Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

  2. Diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas FLN (SKBFLN) oleh UPFLN Ditjen Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak untuk :

    1. Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan menyerahkan persetujuan Menakertrans.

    2. Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

    3. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan :

      1. Penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga penelitian terkait

      2. Program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara

      3. Tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait

      dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

    4. Tenaga kerja WNA, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 yang telah dilegalisir oleh Kepala KPP Pratama Batam atau Kepala KPP Pratama Tanjungpinang atau pejabat yang ditunjuk

    5. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menkes atau yang mewakilinya.

    6. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olahraga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah RI ke luar negeri, dengen menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut :

      1. Menbudpar untuk misi kesenian dan misi kebudayaan

      2. Menpora untuk misi olahraga

      3. Menag untuk misi keagamaan

      Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.

    7. Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.

      Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah :

      1. Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai PNS atau anggota TNI dan anggota Polri yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas

      2. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Mendiknas

      Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

Informasi lebih detail dan teknis, silahkan lihat di Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 dan Perdirjen Pajak No.1/PJ/2009.



Baca selengkapnya ...

Ditulis oleh Agus Win pada 3:42 PM   32 komentar

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung